oleh

Dorong Jidat Jaksa, Ibu Dua Anak di Tangerang Masuk Bui

image_pdfimage_print
Eli Purnawati, usai persidangan.(din)

Kabar6-Eli Purnawati (EP), seorang ibu rumah tangga, warga Perumahan Taman Walet, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, meminta keadilan atas masalah hukum yang dihadapinya.

Wanita berusia 39 tahun yang memiliki dua anak tersebut, saat ini tengah mendekam diruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Rizki Furqon (RF), salah seorang staf di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

Kuasa Hukum EP, Raidin Anom mengatakan, pihaknya mengaku keberatan atas penahanan kliennya tersebut. Pasalnya, kasus yang menimpa EP, hanya kasus biasa dan terkesan dipaksakan.

Apalagi, keduanya (pelaku dan korban-red), hidup bertetangga di perumahan tersebut. Dan, ribut atau kesalahpahaman antar tetangga adalah hal lumrah terjadi di lingkungan masyarakat kekinian.

“Ini tidak adil, klien kami dikriminalisasi. Masak, seorang wanita menganiaya laki- laki, yang benar saja. Saya minta klien saya dibebaskan,” ungkap Anom, kepada Kabar6.com, Minggu (26/02/2017).

Diceriterakan Anom, kasus yang mengantarkan kliennya ke jeruji besi ini, bermula saat EP bersama putrinya BSP (10), mengendarai sepeda motor tepat di belakang RF.

Kemudian, BSP memberitahukan kepada ibunya bahwa didepan ada Ayah Puput, panggilan akrab RF di lingkungan itu.

Karena putrinya merasa takut dan masih trauma melihat wajah RF, yang pernah menabraknya menggunakan sepeda motor pada setahun lalu. Melihat anaknya ketakutan, EP pun berusaha menenangkan putrinya, lalu menyalip RF.

“Tak terima motornya disalip, RF kemudian mengejar EP hingga didepan rumahnya, kemudian RF menghentikan paksa motor yang dikemudikan EP. Dengan nada emosi RF berkata kasar dengan bahasa verbal menyebut ‘Monyet Kamu’,” ujar Anom, menirukan kata- kata kliennya.

Tak tahan mendengar makian RF, kata Anom, EP lalu menjawab dengan kalimat “Kok bapak beraninya dengan ibu-ibu sich”.

Mendengar sahutan itu, RF kian murka dan emosinya memuncak dengan nada tinggi mengatakan, “Panggil Bapakmu, saya tidak takut”.

“Merasa risih karena ada seorang pria menghampiri dirinya dengan posisi yang terlalu dekat, kilen saya spontan mendorong RF untuk membela diri, tetapi secara tidak sengaja dorongan itu mengenai dahi atau jidat RF,” tandasnya.

Atas kejadian itu, RF kemudian melaporkan EP ke Polsek Pasar Kemis, pada Jum’at 2 Desember 2016, dengan laporan Polisi bernomor: LP/1132/K/XII/2016/Sek.Psk, dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan.

“Atas kekhilafan itu, klien saya sudah beberapa kali meminta maaf, bahkan pernah didampingi Ketua RT setempat, Tokoh Masyarakat dan tetangga terdekat. Tapi, RF tetap ngotot ingin melanjutkan kasus itu, dengan dalih bahwa perkara ini sudah ditangani Polisi,” katanya.

EP, kini harus rela mendekam di penjara lantaran kasusnya sudah bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Kini, status EP sudah menjadi terdakwa.

Wanita beranak dua ini, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan pasal 351 Ayat (1) KUHP, Tentang Penganiayaan, dengan ancman hukuman selama 2 tahun 8 bulan penjara.**Baca juga: Soal “Colokan” dan Toilet Bau, Ini Tanggapan PT AP II.

Padahal, EP melalui Kuasa Hukum dan Pihak Keluarganya, meminta agar dirinya tidak ditahan, dengan alasan selalu kooperatif dan tidak akan melarikan diri.**Baca juga: Hari Ini, Rano-Embay Ajukan Gugatan ke MK.

Tetapi, permintaan itu ditolak oleh Kejari Kabupaten Tangerang dan EP langsung dijebloskan ke Lapas Wanita Tangerang.(Tim K6)

**Baca juga: Haram.

Print Friendly, PDF & Email