oleh

DLHK Banten: Penanganan Sungai Ciujung Seperti Permainan Petak Umpet

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Dinas Lingkkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten, M Husni Hasan menilai pencemaran yang terjadi di Sungai Ciujung diibiratkan seperti bermain petak umpat.

Hal itu diungkapkan Husni saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (27/8/2019).

“Kita ini seperti main petak umpat dengan industri. Kita cek di lapangan aman-aman saja, tapi begitu kita tinggalkan lokasi kembali hitam,” ujar Husni kepada wartawan.

Ia menuturkan, pencemaran di Sungai Ciujung saat ini lebih mudah didientifikasi. Hal itu lantaran debit air sungai kecil. “Jadi kalau buang limbah ke sungai warnanya juga akan berubah,” jelasnya.

Dikatakan Husni, pihaknya memberikan sejumlah catatan, salah satunya yakni pencemaran di Sungai Ciujung berakibat pada konsumsi air di hilir oleh masyarakat. Baik untuk konsumi pertanian maupun mandi cuci kakus (MCK).

“Kita juga mengimbau industri-industri agar berperan aktif dalam mengelola limbah. Mereka itukan punya instalasi pengelolaan air limbah (Ipal), jadi manfaatkan itu, jangan mencari keuntungan sesaat tapi masyarakat yang dirugikan,” katanya.

Saat ditanya perusahaan mana saja yang diduga telah melakukan pencemaran di Sungai Ciujung, Husni mengaku belum dapat ditentukan. Dirinya beralasan, jumlah industri di bantaran Sungai Ciujung cukup banyak.

“Banyak pabrik di situ, kita juga bingung siapa yang buang limbah. Karena kan libahnya nggak ada mereknya sih, jadi dari mana-mananya kita nggak tahu,” katanya.

Husni juga mengaku hingga saat ini belum bisa memberikan sanksi kepada industri yang kedapatan membuang limbah ke Sungai Ciujung. Meski begitu, ia menegaskan, bagi industri yang kedapatan membuang limbah akan mendapatkan sanki dari mulai ringan hingga berat.

“Kalau sanksi belum kita berikan, ketahuan aja belum. Tapi dari sisi regulasi ada mekanismenya untuk sanksi, pertama kita kasih teguran, lalu ada paksaan dari pemerintah daerah untuk memperbaiki standar operasional prosedur (SOP). Tapi kalau dalam waktu tiga bulan nggak ada perubahan yah paling eksrtream itu di cabut izinnya,” ujarnya.

Namun, kata Husni, untuk pencaburtan izin, Pemprov Banten tidak bisa menindak. Hal itu dikarenakan, proses perizinan berada di kabupaten/kota. “Kita sifatnyan suport saja. Karena semua demi pelayanan kepada masyarakat. Kita hadir berikan jaminan agar masyarakat hidup di ruang bersih dan sehat,” katanya.

Seperti diberitakan, Kepala DLH Kabupaten Serang, Budi Priharso mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan surat kepada perusahaan untuk tidak membuang limbah meskipun telah memenuhi baku mutu. “Kondisi kemarau ini debit airnya kecil, sehingga airnya tidak mengalir dan pastinya akan berubah mulai dari warna hingga baunya,” katanya.

Lebih lanjut, sejak surat imbauan tersebut dilayangkan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang biasanya membuang limbah ke Sungai Ciujung. Hasilnya dipastikan tidak ada perusahaan yang melanggar.

“Ada tiga perusahaan yang membuang limbah langsung ke Ciujung diantaranya yaitu Indah Kiat, dan Cipta Paperia. Ketiganya sudah memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi syarat, bahkan Indah Kiat sudah punya lagon, fungsinya saat kemarau limbah dibuang kesana,” katanya.

Selain itu, sekira Rabu dan Kamis pihaknya akan mengumpulkan sebanyak 30 perusahaan yang berada di aliran Sungai Ciujung dan Cidurian. Hal ini dilakukan untuk meminta perusahaan agar dapat mendistribusikan air bersih kepada masyarakat sekitar.**Baca juga: IKA Untirta Akan Adakan Forum Diskusi Calon Kepala Daerah Jelang Pilkada Serentak.

“Musim kemarau ini puncaknya akan terjadi sampai bulan Oktober, maka dari itu kita harus carikan solusi untuk masyarakat. Namun harus disusun juga cara pendistribusian seperti apa, agar air bersih yang diberikan tidak selalu pada desa yang sama,” ujarnya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email