oleh

DLH Lebak Sebut Masalah Sampah di Desa Jadi Tanggung Jawab Pemdes

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak mengatakan, permasalahan sampah di lingkungan desa menjadi tanggung jawab pemerintah desa (pemdes) untuk mengatasi dan mencari solusinya.

Salah satu persoalan yang dihadapi desa di Lebak terkait sampah yakni tidak tersedianya sarana maupun prasarana yang imbasnya masyarakat terpaksa membuang sampah di sungai dan hutan.

“Sebetulnya kalau urusan sampah skala desa itu menjadi wajib urusannya pemerintah desa,” kata Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Lebak Nana Mulyana saat dihubungi Kabar6.com, Kamis (19/1/2023).

**Baca Juga: Warga Cikamunding Minta Dibangun Tempat Penampungan Sampah

Nana mengatakan, pemdes punya kewajiban dalam mengatasi persoalan sampah sesuai diamanatkan di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.

“Desa wajib menyediakan sarana prasarana, bank sampah dan SDM nya, itu diamanatkan di perda. Jadi kewajiban desa untuk mengelola sampah, mereka berhak untuk menganggarkan kebutuhan itu,” ujar Nana.

Sebelumnya warga di Desa Cikamunding Kecamatan Cilograng berharap, ada tempat penampungan sampah yang memadai. Hal itu supaya warga tidak lagi membuang sampah sembarangan.

“Harapan kami sih pemerintah daerah bisa membangun atau menyiapkan tempat penampungan, jadi masyarakat enggak lagi membuang sampah sembarangan,” kata Sutarya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email