oleh

DLH Kota Tangerang Periksa IPAL PT Calindo Damai Sejahtera Abadi

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang mengambil sejumlah sampel limbah PT Calindo Damai Sejahtera Abadi, berlokasi di kawasan Gembor, Kelurahan Periuk, Kota Tangerang, Jum’at (11/9/2020).

DPRD Kota Tangerang menduga limbah B3 tersebut telah mencemari lingkungan warga sekitar.

Kasie Lingkungan Hidup DLH Kota Tangerang, Amaludin mengatakan, pihaknya telah mengambil sejumlah sample untuk proses verifikasi terkait atas pengaduan warga. Selain itu, mereka juga akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen terkait instalasi pengelolaan air limbah.

“Ada beberapa proses, ini termasuk limbah logam makanya airnya agak berwarna hijau karena memang mengandung logam,” ujar Amaludin saat dimintai keterangan dilokasi.

“Kalau sampel ini sekitar dua sampai tiga minggu hasilnya baru keluar,” tambahnya.

Kendati demikian, Amaludin menegaskan apabila limbah tersebut terbukti melakukan pencemaran pihaknya akan memberikan sanksi administratif, ancaman denda pembekuan perizinan.

“Kalau terjadi pencemaran nanti ada sanksi administratif untuk melakukan perbaikan.

Pencemaran nanti ada sanksi pasal dari pemerintah bahkan denda serta pembekuan perizinan,” katanya.

Manager HRD PT Calindo, Supriyadi Wahyudin menanggapi atas sidak yang dilakukan oleh Legislatif dan jajaran dinas terkait. Supriyadi mengatakan, sudah beberapa kali pihak DLH mengambil sampel limbah tersebut. “Jadi pada prinsipnya masih dalam kategori wajar setelah kita dapat keterangan dari DLH,” katanya.

**Baca juga: DPRD Kota Tangerang Duga PT Calindo Damai Sejahtera Buang Limbah Sembarangan.

Meski demikian, kata Supriyadi, pihaknya juga telah memiliki tempat pengelolaan limbah. Kendati limbah yang masuk drainase itu tidak ada kaitannya dengan limbah produksi. Pihaknya siap menerima sanksi apabila limbah B3 itu terbukti dari perusahaan miliknya. “Kalau harus dilakukan sanksi ya itu kan konsekuensi perusahaan,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email