oleh

DKPP Sore Ini Putuskan Perkara Lima Komisioner KPU Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (29/8/2013) sekitar pukul 17.00 WIB akan menentukan nasib lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang.

DKPP akan menyampaikan putusan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Serang.

Lima komisioner KPU Serang yang diperkarakan, yakni M Arif Ikbal, Ade Suparman, Yuliana Mardatillah, Rohimah, dan Heri Wahidin.

Kelimanya diadukan Abdul Fakhridz, kuasa hukum pasangan bakal calon walikota Serang Suci Azhi-Agus Tugiman.

Pengadu yang merasa dirugikan menyatakan, teradu tidak meloloskan Suci Azhi-Agus Tugiman sebagai peserta Pilkada Serang gara-gara pasangan ini didukung oleh Partai Indonesia Sejahtera (PIS) yang dinilai teradu tidak sah atau cacat hukum.

Sidang terbuka untuk umum tersebut akan dipimpin Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie di lantai 5, Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.(yps)

Print Friendly, PDF & Email