oleh

DKPP Putuskan Lima Komisioner KPU Serang Tidak Langgar Kode Etik

image_pdfimage_print

Kabar6-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan, lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang sebagai teradu tidak melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu.Dalam keputusannya, DKPP memerintahkan nama baik teradu agar direhabilitasi.

“Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” kata Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie di ruang sidang DKPP, Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (29/8/2013).

Lima komisioner KPU Serang yang diperkarakan, yakni M Arif Ikbal, Ade Suparman, Yuliana Mardatillah, Rohimah, dan Heri Wahidin. Kelimanya diadukan oleh Abdul Fakhridz, kuasa hukum pasangan bakal calon walikota Serang Suci Azhi-Agus Tugiman.

Pasangan Suci Azhi-Agus Tugiman tidak lolos sebagai peserta Pilkada Serang tahun 2013 gara-gara didukung oleh Partai Indonesia Sejahtera (PIS) yang dinilai cacat hukum. KPU Serang menyatakan dukungan PIS tidak sah karena ketua PIS telah pindah partai politik.

“DKPP memerintahkan Bawaslu Provinsi Banten untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan putusan ini,” kata Jimly di akhir sidang.(bbs/yps)

Print Friendly, PDF & Email