oleh

Divonis Mati, Oleng Tetap Tolak Tuduhan Memperkosa Izzun

image_pdfimage_print

Kabar6-Meski telah dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negri (PN) Tangerang, Selasa (18/12/2012), namun M. Soleh alias Oleng tetap bersikukuh menolak tuduhan pemerkosaan.

Meski demikian, Oleng secara jantan tetap mengakui bahwa dirinyalah tersangka utama pembunuh Izzun Nahdliyah, mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Ciputat.

“Saya sudah berulang kali berupaya menyakinkan dihadapan sidang, saya tidak melakukan pemerkosaan, tapi saya tidak pernah diberi kesempatan untuk menjelaskan,” kata M Soleh saat dibawa keluar persidang usai pembacaan vonis atas dirinya.

Oleng juga menyatakan pada fikir-fikir atas vonis hakim, ia akan berupaya kembali membuktikan bahwa ia tidak melakukan pemerkosaan terhadap Izzun seperti apa yang dakwakan jaksa sesuai BAP polisi.

“Mungkin saya masih bisa membuktikan fakta sebenarnya,” ucapnya sambil dibawa petugas kembali kesel tahananan sementara di PN Tangerang sebelum dibawa ke Lapas.

Untuk diketahui, M Soleh alias Oleng bersama dengan 5 rekannya Norip Junaedi alias Iip, Orek Bin Sabar , Jasrip, Chandra dan Endang dijerat pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke 1  KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

M soleh selanjutnya dituntut hukuman mati dan lima lainnya dituntut hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Izzun Nahdliyah, mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Ciputat tersebut.(rani/ali)

 

Print Friendly, PDF & Email