Kabar6-Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, menyebutkan bahwa upaya hukum empat orang terpidana peredaran narkoba berujung mentah.
Keempat orang bandar jaringan internasional itu dijerat atas sangkaan kepemilikan narkoba jenis sabu dengan berat total mencapai 86,2 kilogram.
Tiga orang terpidana merupakan warga negara Taiwan antara lain, Chuang Ming Tsang, Lin Ding Chen, Thuan Ming Sang. Adapun seorang lagi pria lokal bernama Suparto alias Wangke.
“Mahkamah Agung (MA) telah menolak upaya kasasi yang diajukan oleh mereka,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tigaraksa, Pradana Promosetiarjo di Puspiptek, Kota Tangerang Selatan, Jumat (3/8/2018).
Menurutnya, dalam persidangan majelis hakim telah menjatuhkan vonis hukuman mati. Keempat bandar narkoba itu ditangkap dari tiga lokasi yang berbeda.
Pradana jelaskan, pengungkapan serta penangkapan bandar sabu dilakukan di terminal kargo Bandara Soekarno Hatta, perumahan Citra Raya Kabupaten Tangerang dan Tambora, Jakarta Barat.**Baca Juga: Angka Perceraian Tinggi, Pemkot Cilegon Siapkan Perda Perlindungan Keluarga.
“Sekarang keempat terpidana ada di Rutan (Jambe, Kabupaten Tangerang). Masih hidup, belum mati,” jelasnya.(yud)