oleh

Divonis 132 Tahun Penjara Karena Curi Ban dan Pelek

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang pria bernama Jason L. Brooks (38) divonis 132 tahun penjara karena mencuri ban dan pelek (velg) di kota Loudon County, Virginia. Brooks dinyatakan bersalah atas enam dakwaan pencurian besar.

Enam tuduhan pencurian dengan maksud menjual, melansir wtvr, adalah tiga tuduhan penghancuran harta benda, dan tiga dakwaan merusak sebuah mobil. Setelah bersidang selama tiga hari, dewan juri sepakat menjatuhkan vonis dengan total hukuman 132 tahun penjara dan denda sebesar Rp798 juta. Dakwaan tersebut berkaitan dengan serangkaian pencurian ban dan pelek yang melanda kota itu.

Beberapa korban melaporkan, mobil mereka telah ditinggalkan dengan hanya terganjal batu, sementara ban dan pelek sudah hilang dicuri. Brooks tertangkap di New Jersey setelah dihentikan polisi ketika mengemudikan mobil Ford Explorer berwarna putih. ** Baca juga: Prison Inside Me, Penjara Bagi Warga di Korsel yang Bosan dengan Rutinitas Harian

Polisi menemukan alat untuk mencopot ban dan pelek dalam mobil milik Brooks. Surat perintah penggeledahan yang dikeluarkan polisi untuk gudang dan apartemen Brooks kemudian menemukan ban dan pelek milik seorang korban.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email