oleh

Diujung Masa Jabatannya, DPRD Provinsi Banten Borong Lima Raperda Baru Untuk Disahkan

image_pdfimage_print

Kabar6-DPRD Banten kembali mengesahkan tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (perda). Pengasahan itu juga menjadi penanda akhir masa kerja DPRD Banten periode 2014-2019.

Paripurna dengan agenda pengesahan tujuh Raperda di DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (28/8/2019), dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Adde Rossi Khoerunissa.

Tujuh raperda yang disahkan dua diantaranya merupakan usul Pemprov Banten, empat merupakan raperda inisiatif DPRD dan satu merupakan Raperda tentang APBD Perubahan 2019.

Untuk Raperda usulan DPRD Provinsi Banten yang disahkan antaranya tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Pedoman Pengisian Jabatan di Lingkungan BUMD Pemerintah Provinsi Banten, Penyelenggaraan Perpustakaan, Perlindungan Disabilitas, Fasilitasi Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Bahan Aktif Lainnya.

Sedangkan dua Raperda Usul Gubernur yang disahkan antaranya tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Agrobisnis dan Rencana Pembangunan Industri Provinsi Banten Tahun 2017-2037.

Wakil Ketua DPRD Banten Adde Rossi Khoerunissa dalam parpiruna mengatakan, untuk raperda inisitaif DPRD dari lima raperda inisiatif hanya empat yang disahkan. Sedangkan satu raperda tentang pedoman pengisian jabatan di lingkungan BUMD Pemerintah Provinsi Banten batal disahkan dan diserahkan kepada DPRD periode 2019-2024.

“Untuk raperda tentang pedoman pengisian jabatan di lingkungan BUMD Pemerintah Provinsi Banten tidak bisa disahkan hari ini karena hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum turun. Oleh karena itu, raperda ini akan di serahkan ke DPRD Banten periode selanjutnya,” kata perempuan yang akrab disapa Aci itu.

Dijelaskan Aci, bukan hanya satu raperda inisiatif DRPD saja yang tidak bisa disahkan pada kali ini. Satu dari raperda usul Gubernur Banten yaitu raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) juga batal untuk disahkan.

“Mengingat masih banyak yang haruis dibahas dalam raperda ini. Maka akna dilanjutkan pada DPRD Banten periode 2019-2022,” ujarnya.

Pantauan Kabar6.com, Rapat Paripirna DPRD Banten dengan agenda pengambilan keputusan terhadap sejumlah Raperda usulan Eksekitif dan legislatif oleh anggota DPRD Banten untuk masa jabatan 2014-2019 itu sebelumnya juga sempat molor dari jadwal hingga akhirnya memenuhi kuorum.

Hingga pukul 14.00 WIB lebih, rapat Paripurna bersama Pemprov Banten, yang rencananya akan dihadir Gubernur Banten, Wahidim Halim dan anggota DPRD periode jabatan 2014-2019 itu nampak masih sepi pengunjung, dari sebelumnya dijadwalkan agar bisa dimulai pukul 13.00 WIB namun gagal.

Kursi-kursi peserta rapat paripurna yang biasa diisi anggota DPRD Banten itu nampak masih banyak yang kosong. Termasuk kursi pimpinan paripurna.

**Baca juga: Tak Masuk Pendataan, Ratusan Honorer Non Kategori Banten Terancam Batal Jadi PPPK.

Rapat paripurna pengambilan keputusan bersama anggota DPRD Banten untuk masa jabatan 2014-2019 itu merupakan rapat terakhir anggota DPRD Banten menjelang masa jabatannya yang akan berakhir pekan ini.

Sekertaris DPRD Banten, EA. Deni Hermawan mengatakan, rapat Paripurna bersama anggota DPRD Banten untuk masa periode 2014-2019 itu merupakan rapat paripurna terakhir, sebelum diganikan yang baru nantinya.

“Iya Kang, mudah-mudahan kuorum,” terang Deni, kepada kabar6.com.(Den)

Print Friendly, PDF & Email