oleh

Dituntut Jaksa Hukuman Mati, Oleng Mengamuk Injak Alqur’an

image_pdfimage_print

Kabar6-Tidak terima dituntut hukuman mati, Muhammad Soleh alias Oleng, terdakwa kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah, Izzun Nahdliyah, mengamuk di ruang sidang Pengadilan Negri (PN) Tangerang, Selasa (4/12/2012).

Dihadapan Mahdi Hendra, Ketua Majelis Hakim, Oleng menolak dituduh memperkosa sebagaimana tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahkan, Oleng sempat menginjak-injak kitab suci Al-Qur’an.

Sidang dengan pembacaan tuntutan JPU terhadap Oleng dan lima rekannya, yakni Sandra Susanto (22), Jasrip (22), Oreg bin Sabar (28), Endang bin Rasta (21), dan Noriv Juandi (21). Kelima rekan Oleng diduga terlibat langsung membantu membunuh dan memperkosa Izzun, pada Jumat (6/4/2012) lalu.

Dalam tuntutannya, Jaksa Lukman Hakim, menjerat terdakwa Oleng dengan hukuman mati karena melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 285 tentang pemerkosaan.

Perbuatan terdakwa Oleng dinilai sangat biadab dan jauh dari perikemanusian. Apalagi terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya dan keterangan terdakwa selama persidangan berbelit-belit. “Atas perbuatan terdakwa, kami tuntut hukuman mati,” kata Lukman dihadapan sidang.

Tuntutan JPU kemudian ditanggapi Ketua Majelis Hakim, Mahdi Hendra dengan meminta tanggapan dari terdakwa atas tuntutan hukuman mati yang diajukan JPU tersebut.

Namun, siapa sangka bila ternyata tuntutan JPU itu membuat Oleng murka. Usai berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Ferdinand Montororing, Oleng langsung membantah tuduhan perkosaan yang dituduhkan JPU. Sebaliknya, Oleng mengakui telah membunuh Izzun.

Tak hanya itu, dihadapan hakim Oleng yang murka kemudian mengambil Al-Qur’an dan langsung meletakkannya ke lantai. Dan, tanpa diduga Oleng kemudian menginjak-injak kitab suci Al Quran itu dengan kedua kakinya.

Sambil melakukan aksinya, Oleh juga sempat bersumpah bahwa dirinya tidak memperkosa Izzun. Melainkan membunuh Izzun. “Saya bersumpah, saya tidak memperkosa, tetapi saya membunuhnya. BAP dan tuntutan mati tidak saya terima,” kata Oleng.

Aksi pelecehan kitab suci itu spontan  menghebohkan seluruh pengunjung sidang. Aksi oleng baru berhenti setelah dua orang petugas polisi mengambil tindakan dengan mengamankannya.

Dalam posisi tangan di borgol dan dibawa ke ruang tahanan, Oleng terus berontak dan berteriak kencang membantah tuduhan JPU, bahwa dirinya bukannya pemerkosa. “Kasus ini hanya rekayasa polisi,” teriak Oleng.

Oleng sendiri menerima tuntutan mati atas dirinya. Namun, Oleng meminta agar teman-temannya tidak dijatuhi tuntutan serupa, karena mereka hanya dijadikan korban BAP polisi.

Sementara, Jaksa Lukman Hakim yang melanjutkan persidangan mengatakan, Oleng merupakan pelaku utama pembunuhan mahasiswi UIN tersebut. Lima rekan Oleng, yakni Sandra Susanto, Jasrip, Oreg bin Sabar, Endang bin Rasta, dan Noriv Juandi ikut mencicipi tubuh Izzun sebelum membunuh mahasiswi itu.

Ke lima teman Oleng tersebut juga diganjar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 285 tentang pemerkosaan dan dituntut seumur hidup.

Pengacara terdakwa Ferdinand Montororing mengatakan, tindakan yang dilakukan Oleng menginjak-injak Al-Qur’an diluar pengetahuan dirinya dan ia juga terkejut atas perilaku Oleng yang melecehkan kitab suci didalam persidangan.

Namun demikian, Ferdinand menjelaskan, bahwa kliennya merasa dipermainkan dalam kasus tersebut, sebab Oleng mengaku tidak memperkosa Izzun dan mengakui membunuh Izzun. Alasannya, tidak ada bukti spermatozoa dari para pelaku yang dituduhkan telah memperkosa Izzun.

Diketahui, 7 April 2012, mayat perempuan berjilbab bernama Izzun Nahdliyah, ditemukan warga di Jalan Pemda DKI, Desa Ciangir RT 02 RW 02, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Korban dibunuh oleh Oleng bersama lima temannya di Kampung Garedok, Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.(rah/ali)

 

Print Friendly, PDF & Email