Dituduh Selingkuh dengan Mertua, Rozi Adukan Norma Risma ke Polda Banten
Kabar6-Rozi (21) mengadu ke Polda Banten, karena kisah perselingkuhannya dengan ibu mertua viral di medsos dan pemberitaan. Dia datang ke kantor polisi ditemani pengacara serta beberapa orang lainnya.
Dia datang pada 21 Desember 2022 silam, dengan tujuan melaporkan mantan istrinya, Norma, yang dianggap melanggar UU ITE. Namun, bukti yang dia bawa tidak menyatakan istri yang dipacarinya selama lima tahun itu, melanggar UU ITE.
“Hasil gelar sesuai SOP dalam pelayanan laporan polisi di SPKT Polda Banten, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Rabu (04/01/2023).
Polda Banten memastikan bekerja secara profesional dan transparan, dalam kasus yang ramai di media sosial (medsos) dan diperbincangkan banyak orang itu.
Kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk semakin ramah dalam bermain media sosial (medsos).
**Baca Juga: Libur Natal se-Banten Kunjungan Wisata Terbanyak di Kabupaten Tangerang
“Sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor 2 tanggal 19 Februari 2021 maka Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten akan mengedepankan upaya edukasi dan peringatan terhadap konten-konten yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang,” ujarnya.
Pria yang ramai dituding berselingkuh dengan ibu mertuanya itu kemudian mendatangi Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Dia kemudian menyerahkan bukti pengaduannya, dengan harapan bisa ditangani kepolisian.
“Sampai dengan saat ini tidak ada laporan polisi yang masuk dari RZ di Polda Banten,” terangnya. (Dhi)