oleh

Dituduh Lakukan Penipuan Bisnis Fiktif, Daniel Bakal Tempuh Jalur Hukum

image_pdfimage_print

Kabar6 – Daniel Ahmad Fauzi (DAF) merasa kaget setelah dirinya dicemarkan nama baiknya, lantaran disebut sebagai pegawai desa di Kabupaten Tangerang yang melakukan penipuan sejumlah uang, Jumat (30/4/2021).

Tuduhan itu dilakukan oleh DA, dimana dirinya disebut sebagai pegawai Desa yang melakukan penipuan. Dia merasa difitnah, dirugikan dan dicemarkan oleh orang yang dirinya kenal dengan inisial DA, karena dituduh telah melakukan penipuan uang sebesar Rp540 juta rupiah untuk menjalankan bisnis di Desa-desa dan berkonpensasi Fee (biaya) 10 persen dan dikatakan bisnis fiktif. Apalagi anehnya dirinya tidak merasa menjabat sebagai pegawai desa di Tangerang.

“Tuduhan itu tidak benar?, nama saya merasa dicemarkan. Apalagi nama saya ditulis di salah satu media online tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu”, kata Daniel, Jumat (30/4/2021).

**Baca juga: Jelang May Day Disnaker Kabupaten Tangerang Gelar Tasyakuran Bersama Buruh

Lanjut Daniel, atas tuduhan itu, pihaknya akan melaporkan DA karena dinilai melakukan fitnah dan pencemaran nama baik dan akan melayangkan somasi kepada media online yang menyebut namanya tanpa konfirmasi yang dirasa melanggar UU 40 tentang Pers .

“Saya tidak terima atas berita tuduhan tersebut. Saya akan laporkan DA dan melakukan somasi pada salah satu karena melanggar kode etik jurnalis”, pungkasnya.(vee)

Print Friendly, PDF & Email