oleh

Dituding Endapkan Silpa, Ini Kata Pemkot Tangsel

image_pdfimage_print
Proyek yang tengah berlangsung di Tangsel.(yud)

Kabar6-Pemerintah Kota Tanger‎ang Selatan (Tangsel) membantah pernyataan atas adanya indikasi dana sisa lebih penggunaan anggaran atau Silpa yang tersimpan di bank-bank daerah.

‎Pada tahun anggaran 2015 lalu, tercatat dana kas daerah yang tidak terserap di kota termuda se Provinsi Banten ini mencapai sekitar Rp885,4 miliar.

Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, institusinya tak sependapat dengan dana Silpa sebagai terendap.

Dana kas daerah sengaja disimpan di bank-bank daerah demi tujuan memperoleh suku bunga‎ yang jika diakumulasikan nilainya sangat besar.

“Saat ini, dana Silpa 2015‎ sudah dimasukan ke kas daerah tahun anggaran sekarang ini,” katanya kepada wartawan, Minggu (31/1/2016).

Dipaparkannya, ada banyak faktor penyebab hingga dana Silpa di Kota bisa sebesar Rp885,4 miliar‎. Seperti halnya dana itu bisa bersumber dari kelebihan pendapatan pajak daerah, efisiensi lelang tender pengadaan barang dan jasa.

Kemudian, lanjut Benyamin, lantaran kucuran dana tidak diserap oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah lewat program kegiatan pada tahun anggaran berjalan.

Padahal, kucuran dana sudah teralokasi lewat Dokumen Penggunaan Anggaran. “Itu yang disebut silpa, Setelah hasil evaluasi dari propinsi, jadi bukan mengendap,”ujar Bang Ben, sapaan akrab Benyamin Davnie.

Bang Ben mengklaim lewat janjinya untuk tahun anggaran sekarang pihaknya menargetkan nol dari Silpa. Walaupun pihaknya mengakui cukup mustahil untuk mewujudkannya.

Namun demikian saat ini telah direncanakan kegiatan dan target pencapaian yang harus dipatuhi oleh setiap SKPD. Hal tersebut dapat memberikan jaminan untuk berkurangnya silpa di tahun ini.

‎Seperti ramai tersiar, Menteri Keuangan Sumantri Brodjonegoro mengatakan banyak pemerintah daerah yang mengendapkan dana nya di Bank daerah.

Dana tersebut berasal dari dana transfer sebesar Rp 664,6 Triliun dari anggarana pendapatan dan Belanja Negara –Perubahan (APBN-P) 2015. **Baca juga: Pimpinan SKPD di Tangsel Teken Pakta Integritas.

Sumantri juga pernah mengatakan ada beberapa sanksi yang bisa diberikan. Sanksi pertama adalah dengan mengonversi dana transfer ke daerah ke dalam bentuk non tunai, yaitu lewat Surat Utang Negara (SUN). **Baca juga: Dinkes Tangsel Evaluasi Klinik Kesehatan Salahi Aturan.

Artinya, pemerintah daerah tidak akan mendapatkan dana tunai untuk bulan berikutnya dari pemerintah pusat. Kedua adalah dengan mengurangi dan menghentikan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun berikutnya, untuk daerah yang tidak menyerap anggaran dengan baik. **Baca juga: Dinkes Tangsel Sebar Surat Edaran Waspada DBD.

Sanksi ini akan dituangkan dalam Undang-Undang (UU) APBN 2016. Kemudian ada penjelasan lebih teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang dikeluarkan setelah UU APBN 2016 disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.(yud)

Print Friendly, PDF & Email