oleh

Ditetapkan Tersangka, Polsek Curug: Ancamannya Sopir Angkot 5 Tahun dan Pemotor 12 Tahun

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Sektor (Polsek) Curug menetapkan sopir angkutan kota (angkot) berinisial AA dan pengemudi motor (premotor) berinisial YPW menjadi tersangka terkait inisiden pembakaran mobil angkot di Jalan Raya Jakarta-Serang. Tepatnya di Pos Bitung, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, 22 Oktober 2020.

Kapolsek Curug Kompol MH Panjaitan menjelaskan, sopir angkot dan pengemudi motor itu ditetapkan tersangka, setelah keduanya membuat laporan polisi.

“Keduanya membuat laporan, sopir angkot berinisial AA dilaporkan telah melakukan penganiyaan terhadap pengendara motor berinisial YPW. Sementara YPW dilaporkan AA karena telah membakar mobil angkot,” kata Kapolsek MH Panjaitan kepada wartawan, Rabu (28/10/2020).

Setelah keduanya membuat laporan, lanjut Panjaitan, pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya menetapkan keduanya menjadi tersangka dengan pasal berbeda.

Untuk pemotor dijerat pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan sopir angkot dijerat dengan pasal 351 KUHP. “Ancaman pidananya, kalua sopir angkot di atas 5 tahun hukumannya, sementara pemotor diancam hukuman maksimal 12 tahun,” pungkasnya.

**Baca juga: Cekcok Gara-Gara Pemotor Mau Nyalip, Angkot Bitung-Jatake Hangus Dibakar.

Diberitakan sebelumnya, mobil angkutan umum atau angkot jurusan Bitung-Jatake hangus terbakar pada Kamis, (22/10/ 2020) sekira pukul 14.00 WIB. (vee)

Print Friendly, PDF & Email