oleh

Ditetapkan Tersangka, Maling Motor di Solear Terancam 5 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6- Penyidik Polsek Cisoka menetapkan HJ dan HY, terduga pelaku pencurian sepeda motor di Perumahan Taman Kirana Surya, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang sebagai tersangka.

Kedua kakak beradik kandung ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP, Tentang Pencurian Jo Pasal 53, dengan ancaman hukuman selama 5 Tahun penjara.

Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman mengatakan, kedua terduga pelaku asal Lebak- Banten ini diketahui gagal menggondol sebuah sepeda motor incarannya, karena terpergok oleh pemiliknya.

Namun, dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa kunci letter “T” dan sebuah sepeda motor Suzuki Satria FU yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, kita tinggal lakukan penanahanan. Alat buktinya sudah kita pegang dan Pasal yang di kenakan kepada kedua pelaku yakni Pasal 363 Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP, tentang percobaan pencurian, dengan ancaman hukuman selama 5 Tahun penjara,” ungkap Kapolsek Nur Rokhman, kepada Kabar6.com, Rabu (26/5/2021).

Diberitakan sebelumnya, aksi pencurian sepeda motor yang diduga dilakukan dua orang pelaku berhasil digagalkan warga saat hendak mengambil sepeda motor NMax yang terparkir di depan rumah Hendra Wijaya yang berlokasi di Perumahan Taman Kirana Surya, Blok K26 No. 31, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (25/5/2021), malam.

**Baca juga: Dua Pelaku Curanmor di Solear Diciduk Polsek Cisoka

Kedua terduga pelaku mengalami luka serius di hampir sekujur tubuhnya akibat dihakimi warga.

Berkat sigapnya petugas dari Polsek Cisoka, akhirnya nyawa kedua terduga pelaku berhasil diselamatkan.(CR/Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email