oleh

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sopir Angkot Pencabul Siswi SMP ‘Mewek’

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Metro Tangerang Kota telah berhasil mengamankan terduga pelaku pencabulan gadis SMP dan pelaku itu pun resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui pelaku tersebut bernama Adift CHN alias Adi diamankan sebuah Rumah Kontrakan Perum 1 Kota Tangerang.

“Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban Minggu jam 2 dini hari adanya pencabulan anak dibawah umur. Dari laporan tersebut selanjutnya kita melakukan upaya paksa mengamankan pelaku,” ujar Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Sembiring saat jumpa pers di Mapolrestro Tangerang Kota, Senin (2/9/2019).

Diketahui, peristiwa tersebut pada Jumat sekira pukul 13.30 Wib korban menumpangi mobil angkot yang dikendarai oleh pelaku saat pulang sekolah.

Saat penumpang tinggal korban sendirian, pelaku mengajak korban mengobrol. Namun korban tetap saja diam. Pelaku mengemudikan arah Perum 4.

Setelah jalur korban dilewati tidak seperti biasa, sang korban pun menanyakan kepada sang pelaku untuk dibawah kamana.

“Namun pelaku tidak menjawab pertanyaan korban dan malah merayu korban dengan kata-kata, Dek saya suka kamu kita main ke kontrakan saya ya,” terang Kapolsek.

**Baca juga: Pengurus PBSI Kota Tangerang Resmi Dilantik Fokus Pembinaan Atlet.

“Korban menolak atas ajakan tersebut. Setelah didalam kontrakan pelaku diduga telah melakukan perbuatan cabul dengan cara menyetubuhi korban,” tambahnya.

Atas peristiwa yang bejat tersebut, polisi mengamankan barang bukti visum et-refertum. Tersangka pun dijerat dengan pasal 81 dan atau 82 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman penjara diatas 10 tahun,” tandasnya.(Oke)

Print Friendly, PDF & Email