oleh

Ditenggat 2 Hari, Anggaran Refocusing Banten Belum Final

image_pdfimage_print

Kabar6-Sampai saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten masih terus melakukan pembahasan anggaran refocusing penanganan covid-19 di Provinsi Banten sebelum nantinya diserahkan kepada Mendagri.

Untuk diketahui, sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Intruksi nomor 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan corona virus disease 2019 dilingkungan pemerintah daerah yang ditandatangani tanggal 2 April 2020 kemarin.

Dimana, daerah ditenggat tujuh hari untuk menyelesaikan laporan anggaran refocusingnya masing-masing, terhitung Inmen ditandatangani Menteri, dan bagi daerah yang lewat atau belum merampungkannya.

Maka, daerah terancam akan dikenakan sanksi berupa pemotongan anggaran oleh pusat pada anggaran selanjutnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, baru-baru ini kembali muncul Peraturan Presiden (Perpres) RI nomor 54 tahun 2020 tentang alokasi APBN yang ditandatangani Presiden tanggal 3 April kemarin.

Dengan kondisi itu, Pemprov Banten masih harus menunggu alokasi anggaran yang akan diperoleh Pemprov, sebelum nantinya bisa diputuskan.

“Nanti saja. Refocusing ini belum final, karena ada Perpres baru. Sehingga belum bisa dipastikan berapa, khawatir blunder. Tapi yang pasti kita sedang merancang sebelum tujuh hari setelah Inmen ditetapkan,” terang Rina kepada wartawan, Senin (6/4/2020).

Sebelumnya beredar sejumlah opsi pilihan yang akan diambil Pemprov Banten untuk keperluan anggaran refocusing di daerah. Antaranya, Rp 1,26 triliun, Rp 2,4 triliun, ada juga Rp 3,9 trilun.

**Baca juga: Korban Meninggal Akibat Corona Akan Dimakamkan Di Desa Sayar Kota Serang.

Namun, lagi-lagi Rina belum bisa menjawab secara pasti angka yang akan diambil Pemprov Banten.

“Angka saya belum bisa, belum bisa. Nanti saja. Kita belum tahu yang pastinya,” katanya.

Lebih jauh Rina mengatakan, sebelum nantinya laporan anggaran refocusing Provinsi Banten diserahkan kepada Mendagri, Pemprov Banten harus lebih dulu menyelesaikan payung hukum anggaran refocusing berupa Pergub sebelum nantinya diserehkan ke Mendagri. “Sedang kita bahas (Pergub),” katanya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email