oleh

Ditemani 14 Pengacara, Korban Pelecehan Ketua BEM Untirta Lapor Ke Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6 – Mahasiswi korban pelecehan seksual bersama 14 pengacara dari LBH Rakyat Banten, resmi melaporkan Ketua BEM Untirta ke Polres Serang Kota.

Pelaporan sudah dilakukan malam tadi, Rabu, 13 Oktober 2021, ke Unit PPA Satreskrim Polres Serang Kota.

“Melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Presiden Mahasiswa Untirta berinisial KZ, dengan beberapa pasal yang kita tuduhkan, itu ada pasal 290, pasal 289, dan pasal 281. Masing-masing ancaman pasal itu di atas 5 tahun,” kata juru bicara kuasa hukum korban, Rizki Arifianto, dari LBH Rakyat Banten, Kamis (14/10/2021).

Pelaporan ke Mapolres Serang Kota dilakukan usai korban, BEM dan kuasa hukum, berkonsultasi dengan keluarga korban.

**Baca juga: Pengedar Tembakau Gorila di Serang Pasarkan Narkoba Lewat Medsos

Menurut Rizki, saat melapor malam tadi, aduan sudah diterima polisi, namun korban belum diperiksa. Rencananya, Kamis ini, 14 Oktober 2021, korban baru dimintai keterangan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Serang Kota.

“Untuk BAP nya enggak dilakukan malam hari, karena enggak ada polwan. Karena korbannya perempuan, jadi butuh pendekatan yang lebih intens,” terangnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email