oleh

Ditangkap, Pegawai Dinas PU Tangerang Terancam dipecat

image_pdfimage_print

Kabar6-Sp (49), pegawai Dinas PU Binamarga, Kabupaten Tangerang yang diamankan polisi karena diduga positif mengonsumsi narkoba jenis sabu di Karaoke FM3 Transit Hotel, Jalan Raya Serpong, Panunggangan, Kota Tangerang, pada Sabtu (29/3/2014) lalu, terancam dipecat.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepihak Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang.

“Kita serahkan ke aparat, nanti ada sanksinya dari Pemkab, bila benar terbukti,” ungkap Bupati Zaki, kepada Kabar6.com, Selasa (1/4/2014).

Menurut Zaki, dirinya akan memberikan sanksi tegas berupa  pemecatan terhadap Sp, jika terbukti mengonsumsi apalagi mengedarkan barang haram sabu.

“Kalau terbukti jadi pedagang ya di pecat,” tegas orang nomor satu di kota seribu industri itu lag.

Ditambahkannya, atas kejadian yang mencoreng wajah korps Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut, Bupati Zaki menghimbau kepada jajarannya agar jangan main-main dengan narkoba.

Ketika hal itu diketahui oleh dirinya, maka PNS yang terlibat sebagai pengguna atau pengedar barang haram itu bersiap- siap untuk di nonjobkan dari jabatannya. **Baca juga: Diduga Nyabu, Pegawai Dinas PU Tangerang Diamankan.

“Kalau main-main sama narkoba, urusannya bisa non job,” tandasnya.(agm/ali/din)

Print Friendly, PDF & Email