oleh

Ditahan Soal Alkes, Pemkot Tangsel Ogah Siapkan Pengacara

image_pdfimage_print

Kabar6-Sudah jatuh masih tertimpa tangga pula. Perumpamaan itu kiranya tepat dialamatkan kepada Mamak Djamaksari, pejabat eselon III pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Betapa tidak, Mamak yang kini tengah terbelit persoalan hukum atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes), hampir dipastikan tidak mendapat bantuan hukum dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel.

Hal itu dikatakan Wakil Walikota Benyamin Davnie, usai menghadiri Upacara Detik-detik Proklamasi HUT RI ke-69 di Cilenggang, Kecamatan Serpong, Minggu (17/8/2014).

Menurutnya, mantan Kepala Bidang Promosi Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan itu harus siap menerima konsekuensi logis dari proses hukum yang telah digulirkan KPK.

“Pastinya kita tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan,” ujar Benyamin lagi.

Saat disinggung apakah karir Mamak sebagai Pamong Praja bakal terancam tamat, Bang Ben mengatakan kemungkinan itu bisa saja terjadi, bila mengacu pada undang-undang tentang pegawai negeri sipil, dan bila aparatur terkait di vonis hukuman penjara paling lama lima tahun.

“Ketentuannya memang seperti itu. Tapi kita masih melihat dulu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya menjawab pertanyaan kabar6.com.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan Mamak sebagai tersangka sejak 12 November 2013 silam.

Ketika bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (bukan PPTK) pengadaan barang dan jasa, ia dituding ikut terlibat konspirasi jahat menyelewengkan uang kas daerah yang bersumber dari APBD 2012 dengan pagu dana senilai Rp 32 miliar.

Puncaknya, usai melakukan pemeriksaan secara maraton akhirnya tim penyidik KPK langsung menahan Mamak sejak Jum’at (15/8/2014) kemarin.

Ia disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. Ancaman sanksi pidana tersebut maksimal 20 tahun penjara. **Baca juga: Kasus Alkes, KPK Tahan Pejabat Dinkes Tangsel.

“Selama 20 hari pertama yang bersangkutan ditertibkan di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK,” terang juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email