oleh

Ditahan, Atut dan Wawan Terancam “Absen” Nyoblos

image_pdfimage_print
Hj Atut Chosiyah dan TB Chaeri Wardana.(bbs)

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mengaku belum mengetahui apakah warga Banten yang menjadi terpidana kasus korupsi dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jakarta, bisa menggunakan hak pilihnya.

Sejumlah warga Banten yang menjadi pesakitan KPK tersebut, seperti mantan Gubernur Banten Hj. Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

Padahal, diketahui bila Andika Hazrumy yang merupakan putra sulung Hj Ratu Atut sekaligus keponakan Tubagus Chaeri Wardhana, ikut bertarung di Pilkada Banten mendampingi Wahidin Halim.

“Kalau dia ada dalam DPT, dia boleh menggunakan hak pilihnya. Jika di dalam Lapas, dia bisa memilih di Lapas. Tapi untuk Atut, kita belum tahu keputusannya seperti apa, masuk DPT juga kita belum tahu,” kata Agus Supriyatna, Ketua KPU Banten, ditemui di kantornya, Selasa (14/2/2017).

Sedangkan adik Ratu Atut yang tersandung kasus serupa, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, sudah dipastikan tak bisa menggunakan hak pilihnya karena tengah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung.

“Karena dia ada di Sukamiskin Bandung, maka Wawan tidak bisa mencoblos. Karena kita tidak mungkin datang ke Sukamiskin,” kata Agus.**Baca juga: Ini Lembaga Survei Resmi Pilgub Banten.

Ratu Atut Chosiyah sendiri, telah dicabut hak politiknya oleh Mahkamah Agung (MA) berdasarkan putusan nomor 285 K/Pid.Sus/2015 Tahun 2015.**Baca juga: Petugas Ambil Sempel Limbah Diduga Berbahaya di CV Ebreg Battery.

Diketahui, Ratu Atut dan adiknya Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, sebelumnya tersandung kasus suap Pilkada Lebak yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Muchtar.(tmn)

Print Friendly, PDF & Email