oleh

Disporabudpar: Tak Ada Izin untuk Pijat Esek-esek

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Tangerang mengatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi perizinan untuk pijat esek-esek di Mardigrass, Citra Raya, Kelurahan Mekar Bakti, Panongan, Kabupaten Tangerang. 

Kepala Disporabudpar Kabupaten Tangerang Ahmad Taufik mengatakan untuk rekomendasi itu bukan wewenang Disporabudpar lagi.

“Rekomendasi perizinan itu wewenang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTPSP) bukan wewenang kami,” ungkap Ahmad Taufik, Jumat (24/03/17).

Menurut taufik ada tim teknisnya yang berwenang untuk mengerluarkan rekomendasi izin dari sebuah bangunan dan fungsi bangunannya.

“Saya enggak tahu tuh, bisa langsung ke DPMTPSP, kalo tim teknis mah teknisnya diundang rapat pembahasan,” jelasnya.

Untuk segi teknisnya sendiri pihak Disporabudpar tidak tahu seperti apa teknis yang dilakukan oleh pihak DPMTPSP. 

“Biasanya, mereka melakukan rapat pembahasan terlebih dahulu untuk mengeluarkan rekomendasi izin,” pungkasnya. (Agm)

 

Print Friendly, PDF & Email