oleh

Disperindag Tangsel: Stop Penerbitan Izin SKDU Minimarket

image_pdfimage_print
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Tangsel, Rohidin.(yud)

Kabar6-Pertumbuhan industri minimarket di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) seolah tak terkendali. Banyak pedagang kecil di sekitar lokasi gerai minimarket‎ menjerit, karena kalah bersaing.

Tercatat, saat ini ada ratusan pewaralaba modern diwilayah bermotto “Cerdas, Modern, religius” itu yang diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi operasional.

Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, Rohidin ‎mengaku, dalam waktu dekat pihaknya akan mengumpulkan pimpinan wilayah.
Dari total 54 kelurahan atau desa yang tersebar di tujuh kecamatan diwilayah Tangsel, diinstruksikan agar bisa memperhatikan persoalan minimarket.

“Setelah lebaran kami akan lakukan sosialisasi ke semua camat dan lurah,” ‎katanya ditemui kabar6.com di ruangan kerjanya, ‎Rabu (1/6/2016).

Rohidin jelaskan, setiap camat dan lurah di masing-masing wilayah tidak diperkenankan untuk menerbitkan rekomendasi perizinan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Khususnya untuk bidang usaha minimarket.

Selama kurun waktu tertentu, lanjutnya, Disperindag Kota Tangsel ingin menginventarisir pertumbuhan minimarket. Melalui program diatas nantinya dapat diketahui titik lokasi mana saja yang tidak mempunyai izin resmi alias bodong.

‎”SKDU baru tidak boleh diterbitkan, kalau yang perpanjangan boleh,” jelasnya.

Seluruh camat dan lurah, harapnya, bisa mematuhi imbauan penghentian sementara penerbitan SKDU minimarket. Sampai proses verivikasi selesai. **Baca juga: Pedagang Pasar Ciputat Keluhkan Menjamurnya Minimarket.

Rohidin tak menampik bila pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian serta Perdagangan mandul. Di regulasi itu diatur tentang zonasi sebaran minimarket. **Baca juga: BP2T Tangsel Pastikan Dua Minimarket di Serpong Tak Berizin.

Kemudian dalam Peraturan Walikota (Perwal)  Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah juga mengatur bahwa setiap industri‎ yang berinvestasi di Kota Tangsel wajib mempekerjakan sedikitnya 50 persen warga sekitar. **Baca juga: Wow, Dewan Sebut Ada 200 Minimarket Bodong Beroperasi di Tangsel.

“Kebijakan ada di kelurahan, selama ini bikin SKDU berawal dari sana.‎ Di kelurahan biar mengetahui, dan ada batas kemampuan, kalau Indag bisa mengeksekusi (penertiban) pasti kami laksanakan,” ujar Rohidin.(yud)

**Baca juga: Raup Rp2,5 Miliar, “Calo PNS” Disergap Polres Tangsel.

Print Friendly, PDF & Email