oleh

Disperindag Tangsel Rekomendasikan Pembongkaran Minimarket di Serpong

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat, merekomendasikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membongkar dua Alfamidi yang berdiri di kawasan Serpong.

Kepala Seksi (Kasie) Perdagangan Dalam Negeri, pada Disperindag Tangsel, Aminudin mengatakan, bila pihaknya telah melayangkan surat peringatan terhadap dua Alfamidi di kawasan Serpong itu, karena tidak memiliki rekomendasi Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dari Disperindag setempat.

“Surat peringatan pertama dan kedua telah kami layangkan tetapi tidak juga diindahkan, makanya kami telah berkoordinasi kepada aparat penegak Peraturan Daerah (Perda), yaitu Satpol PP untuk segera membongkarnya karena tak miliki IUTM,” terang mantan Staf BP2T Kota Tangsel ini ketika ditemui Kabar6,com di kawasan Serpong, Senin (23/5/2016).

Pria yang akrab disapa Nunu ini mengungkapkan, pihaknya berharap minggu ini 2 bangunan minimarket liar tersebut segera dibongkar karena tidak ada itikad baik dari pengelola minimarket itu.

“Sekarang ranah bukan ada di kami dan kami tinggal menunggu tindakan tegas saja dari Satpol PP Kota Tangsel saja,” pungkas anak dari mantan Lurah Rawabuntu, Kecamatan Serpong ini. **Baca juga: Di Tangsel, Harga Kebutuhan Pokok Naik Turun.

Sayangnya, hingga berita ini disusun, belum didapat konfirmasi dari pihak pengelola Alfamidi tersebut. Meski demikian, kabar6.com masih terus berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dari perusahaan yang menaungi kedua minimarket tersebut.(ard)

**Baca juga: Alamak, Gadis Ini Nyaris Buta Lantaran Nonton Drama Korea.

Print Friendly, PDF & Email