Disperindag Lebak Bantah Pungut Lapak Pedagang Rp300 Ribu
Kabar6-Salah satu temuan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Lebak Abdul Rohman saat sidak ke Pasar Rangkasbitung yakni ada pedagang yang harus membayar lapak Rp300 ribu per tahun. Kemudian, pedagang lain mengaku harus merogoh kocek Rp150 ribu per bulan.
Temuan lain yakni soal pungutan harian kepada para pedagang yang dalam sehari bisa 3-5 kali dipungut. Dia khawatir, ada praktik pungutan liar (Pungli) yang tidak masuk ke kas daerah.
Namun, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Lebak membantah hal itu. Kepala Disperindag Lebak Dedi Rahmat menegaskan, tidak ada pedagang yang menyewa lapak.
“Itu yang dipinggir Jalan Sunan Kalijaga tidak ada sewa yang ada biaya pemeliharaan tenda. Nilainya juga enggak segitu, tapi variatif ada yang Rp90 ribu bahkan ada juga yang tidak bayar. Datanya mana yang bayar dan tidak lengkap ada di paguyuban,” kata Dedi, Senin (17/2/2020).
Begitu juga dengan pedagang yang berjualan di lorong dalam pasar yang mengaku membayar Rp300 ribu per tahun untuk lapak yang digunakannya. Dedi membantah dan memastikan bahwa pihaknya tak menarik uang tersebut.
“Enggak ada. Ada juga Rp50 ribu per bulan itu berdasarkan hasil kesepakatan untuk kebersihan dan lain-lain. Tapi itu yang mengelola paguyuban bukan kami dan itu pun belum dimulai karena baru dimusyawarahkan oleh pedagang dan paguyuban,” ungkap Dedi.
“Jadi kalau ada pedagang yang bilang Rp300 ribu harus ditanyakan lagi ke siapa dia bayarnya, enggak boleh gitu asal fitnah. Enggak tahu kalau dia bayarnya ke yang punya lapak yang nyewain,” ucapnya dengan nada kesal.
**Baca juga: BPS Pakai Formulir XC1 Sensus Warga Suku Badui.
Terkait dengan pungutan harian kepada pedagang, Dedi menyebut bahwa tak hanya Disperindag yang menarik retribusi.
“Bukan cuma Disperindag, itu kan ada untuk kebersihan Dinas LH yang semuanya pungutan memiliki karcis resmi. Dan ada juga iuran paguyuban, tetapi di luar itu silahkan tanya ke pedagang karena kami enggak ngurus itu,” pungkas Dedi.(Nda)