oleh

Dispensasi Perpanjangan SIM di Lebak Sampai 29 Juni 2020

image_pdfimage_print

Kabar6-Layanan Satpas SIM di Polres Lebak dan Cilegon sudah kembali dibuka untuk masyarakat umum. Warga pemohon wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan demi memutus mata rantai corona virus disease 2019 (Covid-19).

“Personil Satlantas yang melayani pembuatan SIM juga sudah kita lengkapi dengan alat pelindung diri (face shield dan masker). Prosedurnya kita sesuaikan dengan protokol kesehatan,” kata Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Ali Rahman, Kamis (04/06/2020).

Antrian di dalam dan luar ruangan pun di atur sedemikian rupa. Sehingga tetap ada jarak antar warga yang akan membuat SIM.

Ali jelaskan, kapasitas ruangan dibatasi hanya 50 persen. Begitupun produksi SIM hanya 120 unit per harinya. Hal ini dilakukan agar ada jarak tempat duduk di dalam ruangan.

Pemohon SIM juga harus mengantri diluar, jika di dalam ruangan sudah memenuhi kapasitas 50 persen. “Antrian maksimal perhari kita batasi cuma 120 pemohon,” jelasnya.

Begitupun pembuatan SIM di Polres Lebak sudah dibuka kembali dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Bagi lisensi mengemudi yang sudah mati mendapatkan dispensasi dan tidak ditilang oleh pihak kepolisian.

“Untuk dispensasi perpanjangan mulai dari tanggal 02 sampai 29 Juni,” kata Kasatlantas Polres Lebak, AKP Tri Wilarno, melalui pesan singkatnya.

**Baca juga: Refocusing Tahap II, Anggaran Covid-19 di Lebak Rp181,57 Miliar.

Meski sudah dibuka kembali, namun masyarakat harus bersabar. Tri bilang karena produksi SIM baru maupun perpanjangan belum berlangsung normal.

Kuota pemohon masih dibatasi untuk menghindari penumpukkan orang di dalam gedung pelayanan SIM. “Pelayanan SIM sudah buka, hanya saja tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19. Sementara belum normal seperti biasa,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email