oleh

Dispenda Kabupaten Tangerang Atur UPT Lima Wilayah

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Tangerang, membagi wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT), untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat atau Wajib Pajak (WP), terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2).

Pembagian wilayah kerja UPT yang dilakukan per kecamatan ini, merujuk pada Peraturan Bupati Tangerang Nomor 01/2013, Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja UPT PBB dan BPHTB pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang

“Pembagian wilayah kerja UPT ini bertujuan, untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat atau WP,” ungkap Kepala Dipenda Kabupaten Tangerang, Maesal Rasyid, kepada Kabar6.com, Selasa (21/4/2015).

Wilayah kerja UPT ini terbagi atas lima wilayah antara lain:

UPT Wilayah I (satu) meliputi :
– Kecamatan Tigaraksa;
– Kecamatan Jambe;
– Kecamatan Solear;
– Kecamatan Cisoka;
– Kecamatan Cikupa;
– Kecamatan Panongan;

UPT Wilayah II (dua) meliputi :
– Kecamatan Balaraja;
– Kecamatan Kresek;
– Kecamatan Kronjo;
– Kecamatan Sukamulya;
– Kecamatan Gunung kaler;
– Kecamatan Jayanti;
– Kecamatan Mekar Baru;

UPT Wilayah III (tiga)
– Kecamatan Rajek;
– Kecamatan Sindang Jaya
– Kecamatan Pasar Kemis;
– Kecamatan Mauk;
– Kecamatan Sukadiri;
– Kecamatan Kemiri;

UPT Wilayah IV (empat)
– Kecamatan Pakuhaji;
– Kecamatan Teluknaga;
– Kecamatan Sepatan Timur;
– Kecamatan Sepatan;
– Kecamatan Kosambi;

UPT Wilayah V (lima) meliputi :
– Kecamatan Kelapa Dua;
– Kecamatan Curug;
– Kecamatan Legok;
– Kecamatan Cisauk.(ADV)

Print Friendly, PDF & Email