oleh

Disparpora Pandeglang Inventarisir Aset Wisata Milik Personal

image_pdfimage_print
Kepala Disparpora Pandeglang, Cecep Djuanda.(zis)

Kabar6-Dinas Pariwisata Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Pandeglang akan menginventarisir seluruh aset wisata yang ada di wilayahnya, termasuk aset wisata milik personal.

Terlebih, saat ini banyak objek wisata baru yang harus segera diurus kepengelolaannya.

Kepala Disparpora Pandeglang, Cecep Djuanda mengungkapkan, pendataan yang akan dilakukan dengan mengirimkan surat kepada seluruh desa dan kecamatan untuk mendata objek wisata dimasing-masing daerah.

“Objek wisata yang terdapat di Pandeglang beberapa diantaranya ada yang dimiliki perorangan, masyarakat dan Pemerintah Daerah. Maka untuk menghindari konflik kepengelolaan, kita perlu melakukan pendataan,” ungkap Cecep kepada wartawan, Senin (1/2/2016)

Dirinya menjelaskan, Pemkab tidak mempersoalkan status kepengelolaan jika itu bisa dibuktikan dengan data yang akurat. Dengan begitu lanjut Dia, potensi pariwisata di Pandeglang dapat dioptimalkan.

“Kita akan menginventarisir, mana yang punya pemerintah, mana yang punya masyarakat. Karena kita tidak melihat itu milik siapa, tetapi untuk mendata objek wisata, agar punya masyarakat juga bisa di marketkan,” kata Cecep.

Pandeglang memang memiliki potensi wisata yang kaya, terutama wisata alam. Tercatat, Kabupaten Pandeglang memiliki 33 pulau yang tersebar di sepanjang pantai selatan dan bersinggungan langsung dengan Samudera Hindia.

Belum lagi, Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung yang memiliki hamparan pantai dengan luas mencapai 1500 hektar.

“Pandeglang kaya akan wisata. Pulau saja kita punya 33 pulau. Tanjung Lesung itu juga luasnya mencapai 1500 hektar untuk kawasan KEK. Cikoromoy ada 4 hektar lebih,” ujarnya.

Namun begitu lanjut Cecep, pihaknya masih terkendala dengan retribusi aset wisata yang belum dibentuk regulasi. Sehingga, pihaknya kesulitan jika seluruh objek-objek wisata yang ada diberlakukan retribusi. **Baca juga: Pemandian Mata Air Citaman Tak Terurus.

Pasalnya Cecep menyebutkan, hingga kini aturan untuk mengambil retribusi objek wisata yang tertuang dalam Perda, hanya mencakup objek wisata Cikoromoy dan Cisolong. **Baca juga: DPRD Pandeglang Pastikan, Aksi Demo Tidak Ganggu Jadwal Banmus.

“Maka nantinya, Disparpora akan menginventarisir seluruh potensi objek wisata, setelah itu baru mengajukan pembuatan Perda,” imbuh Cecep.(zis)

Print Friendly, PDF & Email