oleh

Disomasi, 350 Karyawan PT Joa Industri Tak Ikut Serta BPJS Ketenagakerjaan

image_pdfimage_print

Kabar6-PT Joa Industri yang berlokasi di Jalan Raya Kutruk, Desa Pasir Barat, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, disomasi karyawannya.

Hal ini lantaran perusahaan milik pengusaha asal Korea Selatan tersebut tak mengikutsertakan 350 orang karyawannya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Ya kemarin kami layangkan somasi ke PT Joa Industri, karena perusahaan itu abai terhadap kewajibannya dalam mendaftarkan karyawannya jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Bambang Hermanto, karyawan PT Joa Industri, melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Iwan SH & Rekan, kepada Kabar6.com, Jum’at (26/1/2018).

Menurut Iwan, langkah somasi itu terpaksa diambil mengingat perusahaan produsen tas dan cover atau sarung gitar ini tidak peduli dengan nasib Bambang Hermanto (kliennya-red).

Pasalnya, kliennya yang mengalami kecelakaan lalulintas sepulang bekerja di perusahaan itu tak mendapatkan biaya pengobatan dan jaminan kecelakaan kerja.

“Pemilik perusahaan ini raja tega, masak karyawan kecelakaan enggak diberi biaya pengobatan sama sekali,” katanya.

Lebih lanjut Iwan menegaskan, atas peristiwa itu pihaknya mengancam akan melaporkan pemilik perusahaan itu kepihak kepolisian.

Sebab, perusahaan itu diduga telah melanggar UU Nomor 24/2011, Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dimana ancaman hukumannya paling lama delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,. (Satu Miliar Rupiah), dan sanksi administratif, diantaranya tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat (1) UU BPJS.**Baca Juga: 2 Motor Suzuki FU di Masjid Kampung Kutruk Raib Digondol Maling.

“Kalau mereka benar- benar enggak kooperatif, maka kami akan ambil langkah hukum dengan melaporkan Bos perusahaan itu ke Polisi,” tegasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email