oleh

Disnakertrans: PT Inwoo Harus Patuhi Aturan

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang, mendesak PT Inwoo S&B Indonesia agar membayar upah kepada seribuan karyawannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Desakan tersebut, mencuat pasca terbongkarnya kasus pembayaran upah dibawah standar Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK) yang dilakukan pabrik produsen pakaian renang anak dan dewasa berskala ekspor ini.

“PT Inwoo S&B Indonesia, harus patuhi aturan yang ada,” ungkap Banteng, kepada Kabar6.com, Selasa (1/4/2014).

Menurut Banteng, pihaknya mengaku akan menyikapi serius persoalan yang terjadi di perusahaan milik pengusaha asing asal Korea Selatan yang berlokasi di Jalan Raya Serang KM12, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang ini.

Pasalnya, pemberlakuan upah sebesar Rp1,2 juta perbulan sangat merugikan para tenaga kerja. “Saya sudah instruksikan ke pengawas untuk menindaklanjuti informasi itu,” katanya.

Ditambahkannya, pembayaran upah di bawah standar tersebut diduga tidak melalui mekanisme. Dan, jika ditemukan bahwa perusahaan ini benar membayar upah tanpa ada bukti penangguhan upah, maka pihaknya dapat memproses kasus tersebut keranah pidana. **Baca juga: DPRD Kabupaten Tangerang Panggil PT Inwoo.

“Kalau gak ada penangguhan upah, pabrik ini bisa kena pidana. Konsekwensi lainnya, perusahaan ini wajib membayar upah buruh yang tertunggak sesuai dengan UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan SK Gubernur,” tegasnya.(agm/din)

Print Friendly, PDF & Email