Kabar6-Puluhan buruh yang tergabung dalam FSB Garteks SBSI Kabupaten Tangerang, menggelar unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang, Jumat (4/12/2015).
Dalam aksinya, para buruh meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Disnakertrans dapat membantu permasalah buruh terkait pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Spinmill Indah Industri.
Pasalnya, Perusahaan yang memproduksi benang di Jalan Arya Santika, Desa Pasirnangka, Kecamatan Tigaraksa, itu telah menyalahi aturan. ** Baca juga: Polda Banten Jaga Ketat Pelabuhan Tikus
“Hak normatif kami tidak dipenuhi. Selain itu ada peralihan hubungan kerja dari perusahaan pemberi kerja ke perusahaan rekanan dengan tidak memberikan hak persangon pada buruh yang di alihkan ke pemborongan, sehingga menyengsarakan kami,” kata Kohar, Koordinator Aksi.
Karenanya, ia pun berharap, dengan adanya aksi tersebut Pemkab Tangerang dapat membantu persoalan yang dialami para pekerja tersebut. (din/shy)