oleh

Disnakertrans Ancam Pidanakan PT PMW

image_pdfimage_print

Kabar6- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang, mengancam akan mempidanakan PT Prima Metal Work (PMW), pabrik paku bodong yang berlokasi di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa.

Hal ini, menyusul ditemukannya sejumlah pelanggaran yang dilakukan anak perusahaan dari PT Lautan Steel Indonesia tersebut.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kabupaten Tangerang, M. Marbun, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan tim pengawas, bahwa pabrik yang mempekerjakan sekitar 250 karyawan ini terbukti telah melanggar UU Nomor 13/2003, tentang Ketenagakerjaan.

Pelanggaran yang dilakukan perusahaan milik pengusaha asing asal China ini diantaranya, soal pembayaran upah dibawah standar yang ditentukan, Jamsostek, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan Alat Pelindung Diri (APD).

“Hasil pemeriksaan tim pengawas, PT PMW ini telah melanggar Pasal 90 UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003,” ungkap Marbun, kepada Kabar6.com, Kamis (13/3/2014).

Bagi perusahaan pelanggar UU Nomor 13/2003, kata Marbun, dikenakan sanksi penjara 1 hingga 4 tahun dan denda Maksimal Rp400 juta.

Terkait itu, belum lama ini pihaknya telah menyampaikan nota pemeriksaan kepada perusahaan tersebut.

“Kami, berikan peringatan sampai tiga kali. Jika, peringatan pertama, kedua dan ketiga tak diindahkan, maka kami akan tingkatkan ke tahap proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” tegasnya.(agm/din)

Print Friendly, PDF & Email