oleh

Disnakertrans Akan Cek Pabrik Paku Bodong

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang, dalam waktu dekat akan menerjunkan tim pengawas guna melakukan pengecekan terhadap aktivitas ilegal di PT Prima Metal Work (PMW).

Pasalnya, pabrik produsen paku yang berlokasi di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, diketahui tak mengantongi izin apapun alias bodong.

“Sebelum turun ke lokasi pabrik, saya akan cek dulu melalui pengawas,” ungkap Kepala Disnakertrans Kabupaten Tangerang, Banteng Indarto, kepada Kabar6.com, Rabu (26/2/2014).

Menurutnya, ketika perusahaan yang mempekerjakan sekitar 250 tenaga kerja tersebut ditemukan tak memiliki perizinan, maka pihaknya akan mengambil tindakan berupa peringatan.

Setelah itu, pabrik yang telah beroperasi sejak tahun 2011 ini juga akan diberikan pembinaan, karena perusahaan itu sudah terlanjur berinvestasi di daerah berjuluk kota seribu industri ini.

“Nanti, kami akan buatkan nota pemeriksaan dan harus dilaksanakan, serta akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Itu, dilakukan jika pabrik itu terbukti melanggar,” katanya.

Hal yang sama dikatakan, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kabupaten Tangerang, M. Marbun, pihaknya akan mempertanyakan kepada para pengawas yang menaungi wilayah dimana pabrik itu berada.

Selain itu, dia akan berupaya mencari cara terbaik untuk melindungi hak-hak ratusan buruh yang menggantungkan hidupnya di pabrik paku bodong mitra PT Lautan Steel Indonesia tersebut. **Baca juga: Kondisi Polisi Korban Penembakan Polisi Berangsur Pulih.

“Kami, akan tanyakan dulu ke pengawas apakah sudah diperiksa atau belum pernah diperiksa. Perlindungan terhadap hak-hak karyawan sangatlah penting. Makanya, kita akan upayakan dengan cara yang terbaik,” tuturnya.(ompu/agm/desy/din)

**Baca juga: DPRD Kesal Sampah DKI Dibuang ke Sungai Tahang.

 

Print Friendly, PDF & Email