oleh

Disnakertans Diminta Sanksi Tegas PT Inwoo

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang, diminta agar memberikan sanksi tegas terhadap PT Inwoo S&B Indonesia.

Pasalnya, perusahaan asal Korea yang berlokasi di Jalan Raya Serang KM12, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, diduga sengaja mengabaikan Undang- undang Tenaga Kerja Nomor 13/2003.

“Disnakertrans jangan diam saja. PT Inwoo S&B Indonesia harus diberi sanksi tegas, karena pembayaran upah dibawah standar Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK) telah berlangsung lama dan sangat merugikan tenaga kerja,” ungkap Sekjen LSM Barisan Independen Anti Korupsi (Biak), Abdul Rafik kepada Kabar6.com, Rabu (23/4/2014).

Menurutnya, perusahaan yang memproduksi pakaian renang anak dan dewasa skala ekspor ini hanya membayar upah sebesar Rp. 1, 2 juta perbulan kepada seribuan karyawannya.

Sementara, kebutuhan hidup saat ini sangat tinggi dan tak sebanding dengan upah yang mereka dapatkan.

“Sangat miris, ketika ada perusahaan yang sengaja mendzolimi karyawannya, lalu pemerintah daerah tak berbuat apa-apa. Mereka (buruh-red), butuh perlindungan atas hak- haknya,” katanya heran. **Baca juga: Disnakertrans: PT Inwoo Harus Patuhi Aturan.

Sayangnya, hingga berita ini disusun, kabar6.com belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari pihak PT Inwoo S&B Indonesia. Manajer Personalia PT Inwoo S&B Indonesia, Dian yang coba dihubungi, telepon genggamnya dalam kondisi tidak aktif.(agm/din)

 

Print Friendly, PDF & Email