oleh

Disnaker Tangsel: UMK 2019 Dipastikan Naik

image_pdfimage_print

Kabar6-Upah Minimum Kota (UMK) 2019 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hingga kini belum diteken Walikota Airin Rachmi Diany. Draft pembahasan masih alot karena dari pihak asosiasi buruh dan pengusaha punya nominal yang saling berbeda.

Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel, Yantie Sari mengatakan, UMK sedang dalam pembahasan utk diajukan ke gubernur. Tercatat UMK 2018 nilainya mencapai Rp3.555.834.67.

“Iya untuk angkanya (UMK 2019) ada kenaikan. Pasti jumlahnya selalu naik dari sebelumnya,” katanya kepada kabar6.com ditemui di kantornya, Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Jum’at (2/11/2018).

Yantie jelaskan, draft UMK 2019 sudah siap direkomendasikan kepada Gubernur Banten. Meski demikian ia enggan menyebutkan jumlah nominalnya karena belum ditandatangani oleh walikota.

Ditanya kebenaran angka UMK 2019 ada dua versi. “Ya dari dulu memang selalu begitu,” jelasnya.**Baca Juga: Ribuan WBP Rutan Jambe Doakan Korban Pesawat Lion Air JT-610.

Yanti tegaskan, dari dua pengajuan angka nominal dipastikan harus dalam satu jumlah yang diputuskan. Ada rumus hitungan berdasarkan dengan angka inflasi, kebutuhan hidup layak dan pendapatan domestik regional bruto.

“Jadi ada angka rekomendasinya. Dan saya enggak berani sebutkan sebelum diputuskan secara resmi oleh gubernur,” tegasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email