oleh

Disnaker Tangsel: Perusahaan Tak Boleh Larang Karyawan Nyoblos

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah telah menetapkan besok sebagai hari libur nasional bertepatan dengan pencoblosan pemilu serentak 2019. Meski demikian pelaku usaha diharapkan tak kaku dalam memberikan kelonggaran bagi pegawainya yang ingin mencoblos.

Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Yantie Sari mengatakan, percaya jika setiap perusahaan swasta sudah punya kebijakan khusus pada hari pencoblosan. Pegawai yang masuk kerja tetap harus bisa diberikan dispensasi waktu menggunakan hak pilihnya.

“Kalau atasannya ada yang melarang izin sebentar untuk nyoblos laporkan saja kepada kami. Kan yang penting masih masuk kerja,” katanya saat dihubungi kabar6.com, Selasa (16/4/2019).

Yanti menegaskan, kalangan industri swasta tidak boleh melarang pegawainya yang ingin nyoblos. Sebab ketentuan tersebut telah diatur dalam undang-undang.**Baca Juga: Warga Digusur, KAP Unjukrasa di PN Tangerang.

Ia menyebutkan, dalam Pasal 498 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, setiap majikan atau atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja atau karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00.

“Jadi perusahaan juga tidak elok kalau terlalu kaku. Selama roda usaha masih bisa berjalan, nyoblos juga kan dijamin oleh konstitusi,” terang Yantie.(yud)

Print Friendly, PDF & Email