oleh

Disnaker Surati Imigrasi Soal TKA Ilegal di PT XYSI

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang, secara resmi telah melayangkan surat ke pihak Imigrasi setempat, ihwal ditemukannya 23 Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal yang dipekerjakan PT Xin Yuan Steel Indonesia (XYSI).

Puluhan TKA ilegal asal China tersebut, telah dilakukan pendataan oleh dinas yang khusus menangani masalah ketenagakerjaan di kota seribu industri ini.

“Surat berikut data TKA sudah kami kirim ke pihak Imigrasi Tangerang. Selanjutnya, kewenangan untuk deportasi atau sanksi lainnya adalah ranah Imigrasi,” ungkap Kepala Disnakertrans Kabupaten Tangerang, Banteng Indarto, kepada Kabar6.com, Senin (17/3/2014).

Informasi yang dihimpun Kabar6.com, hari ini, sejumlah pejabat Imigrasi Tangerang turun ke pabrik peleburan baja yang berlokasi di Jalan Raya Serang KM 26 Kecamatan Balaraja.

Kehadiran para pejabat Imigrasi tersebut, guna melakukan penyelidikan terkait informasi yang dilaporkan oleh Disnakertans setempat.

Namun, puluhan TKA ilegal tersebut, saat ini tak diketahui keberadaannya. Diduga, puluhan TKA ilegal bervisa pelancong ini disembunyikan oleh oknum yang berkepentingan di perusahaan itu. **Baca juga: GMP2B Desak Imigrasi Deportasi TKA Ilegal.

Berikut daftar nama-nama 23 TKA ilegal asal China yang bekerja sebagai kuli bangunan di PT XYSI :

1. Xi Yuan Cong
2. Xie Wein Jiang
3. Chen Si Xiang
4. Yong Xiao Chun
5. Cheng Pin Chun
6. Whang Chan Yeng
7. Chen Kun Jin
8. Xi Xiao Hong
9. Liu Jio Chun
10. Wang Yong
11. Liu Shui He
12. He Xiou Jun
13. Wang Xu Pin
14. Chen Chun Bin
15. Lin Jin Xing
16. Wan Jiang Ging
17. Chen Wei Song
18. Pen Xing Min
19. Wang Ming Wang
20. Yu Hong Min
21. Chia Yun Xing
22. Chen Yi
23. Lu Ai Ming.
(agm/din)

Print Friendly, PDF & Email