oleh

Disnaker Kabupaten Tangerang Bakal Monitoring UMK 2019

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang akan melakukan monitering pasca diberlakukannya besaran Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) sejak 1 Januari 2019 lalu.

Kabid Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Disnaker Kabupaten Tangerang, Deni Rohdiani mengatakan akan melakukan monitoring ke perusahan yang ada di Kabupaten Tangerang terkait besaran UMK.

“Direncanakan akan dilakukan bulan maret atau april sambil kita menunggu laporan oleh orang-orang apakah efektif UMK diberlakukannya oleh perusahan-perusahan,” kata Deni saat dihubungi, Rabu (16/1/2019).

Ia juga menambahkan saat ini jumlah perusahaan yang terdata oleh sebanyak 4.472 perusahan di Kabupaten Tangerang. Nantinya Dewan Pengupahan Disnaker Kabupaten Tangerang monitoring menggunakan metode simple random.

“Dewan pengupahan monitoring ke perusahan ya kurang lebih sebanyak 36 perusahan itu sample aja,” terangnya.

Deni menjelaskan, Disnaker Kabupaten Tangerang hanya melakukan monitering yang nantinya hasilnya akan dilaporkan kedewan pengawas Ketenagakaerjaan Provinsi.**Baca juga: Penegak Hukum Diminta Tegas Tangani Dugaan Penyimpangan Lahan Tol Kunciran-Bandara Soetta.

“Kalo Disnaker sifatnya monitoring saja tidak ada penindakan,” tandasnya.(eko)

Print Friendly, PDF & Email