oleh

Disnaker Diminta Tuntaskan Kasus Perbudakan Buruh Pabrik Kuali

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang diminta segera menuntaskan proses penyelidikan di internal Pegawai Negri Sipil (PNS) terkait kasus perbudakan buruh pabrik kuali CV Cahaya Logam milik Yuki Irawan.

Hal itu diungkapkan Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) bersama Perhimpunan Advocat Indonesia (Peradi) usai menemui Disnakertrans Kabupaten Tangerang, Rabu (19/8/2013).

“Penyelidikan kasus ini ditingkat PNS (Pegawai Negri Sipil) sangat lamban. Sudah berlangsung lima bulan, tapi belum juga P21 dan kompensasi bagi buruh yang menjadi korban perbudakan juga belum diberikan,” ujar Samsul Munir yang mewakili Kontras.

Menurut Samsul, tidak ada alasan bagi Disnakertrans untuk tidak menuntaskan kasus ini. Karena Kontras dan Peradi akan memastikan kasus ini terus berjalan hingga ke persidangan.

“Tidak ada lagi alasan bahwa Disnaker belom memberikan kompensasi kepada buruh kuali. Karena hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujar Samsul.

Sementara, perwakilan dari Perhimpunan Advocat Indonesia (Peradi), Rifai Kusumanegara mengatakan, Peradi akan melakukan tuntutan keperdataan terhadap bos pabrik kuali.

“Segera kami ajukan gugatan-gugatan perdata sebagai advokasi bagi buruh kuali, yang memang harus dibayarkan oleh Yuki Irawan,“ jelas Rifai Kusumanegara.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Disnakertrans Kabupaten Tangerang berjanji akan segera menyelesaikan berkas tersebut dalam minggu ini juga.

Sebelumnya polisi menggerebek lokasi usaha industri alumunium batangan dan kuali (wajan) ilegal di Kampung Bayur Opak, RT 3/4, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (3/5/2013) lalu.

Dari lokasi itu, polisi membebaskan 34 orang pekerja yang kerap disiksa serta hak-haknya sebagai pekerja maupun sebagai warga negara tersandera di lokasi industri tersebut.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan, polisi akhirnya menahan 5 tersangka terkait kasus tersebut. Kelimanya adalah pemilik industri kuali Yuki Irawan (42) serta empat orang mandor yang menjadi kaki tangannya, masing-masing Sudirman, Nurdin alias Umar, Tedy Sukarno dan Rohjaya.

Print Friendly, PDF & Email