oleh

Disnaker Cilegon Minta 5 Tenaga Asing Dideportasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Gara-gara melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, lima tenaga asing ditolak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Cilegon. Pihak Kantor Imigrasi Kelas II diminta untuk mendeportasi mereka.

“Kami berharap kelima tenaga asing itu dipulangkan ke negara asalnya,” kata Erwin Harahap, Kepala Disnaker Cilegon, Selasa (8/10/2013).

Dijelaskan Erwin, tenaga asing yang ditolak dan diusulkan untuk dideportasi tersebut, yakni Wongoo Lee dan Imurai dari PT Daeah E & C Indonesia, Singh Satinder dan Masashi Hiruta dari PT Indosevens Ocean, dan Kwon Hyung Tae dari PT Yeonhab Cemara.

Kelima tenaga asing ini sekalipun telah bekerja antara enam bulan sampai dua tahun, ditolak karena melanggar UU Ketenagakerjaan.

Dua pekerja asing lain dari PT Daeah E & C Indonesia, yakni Morai Kim dan Lee, juga diusulkan kepada Ditjend Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans.

“Kami tidak main-main, jika ditemukan tenaga asing melanggar perundang-undangan tentang ketenagakerjaan asing, kami akan menolaknya,” ujar Erwin.

Dijelaskan, kini pihak Disnaker tengah melakukan pengawasan terhadap sejumlah tenaga kerja asing di sejumlah industri di Kota Cilegon.

“Pengawasan terus kami lakukan untuk mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran tentang ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Menurutnya, selama ini banyak industri di Kota Cilegon memperkerjakan tenaga asing, sebagian besar berasal dari negara Korea Selatan. Tenaga kerja asing ini banyak yang tidak memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).

Selain itu, terjadi penyimpangan jabatan yang tidak sesuai dengan IMTA.

“Kami akan terus mengawasi tenaga kerja asing itu, sebab tidak tertutup kemungkinan mereka melakukan pelanggaran. Kami akan mencabut izin
perusahaan jika memperkerjakan tenaga asing yang melanggar perundang-undangan ketenagakerjaan,” terang Erwin.(ant/jus)

Print Friendly, PDF & Email