oleh

Diskon 70 Persen, Mobil Pajak Keliling Hadir untuk Masyarakat

image_pdfimage_print

Kabar6-Dalam rangkaian HUT ke-30 Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan layanan Mobil Diskon Pajak Keliling ke 13 Kecamatan, salah satunya di Balai RW 05, Kelurahan Cipondoh Makmur, Rabu (1/2/2023).

Kepala Bidang Penetapan, Penagihan dan Penyelesaian Piutang, Yoga Sektianto menyampaikan layanan mobil keliling ini agar memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak.

“Selain membuka loket di 13 Kecamatan, kita mengadakan mobil keliling yang datang ke rumah warga, komplek perumahan untuk jemput bola agar memudahkan masyarakat dalam membayar pajak,” ujar Yoga.

**Baca Juga: Sidik Jari Kuno dari Masa Perang Salib Terukir di Dinding Parit Kota Tua Yerusalem

Tentunya, layanan mobil keliling kali ini memberikan diskon menarik yaitu diskon sampai 70 persen berlaku sejak 16 Januari sampai 31 Maret 2023.

“Dalam rangka HUT ke-30 Kota Tangerang, kami melalui Bapenda memberikan diskon hingga 70 persen untuk PBB-P2 Tahun 1994 hingga 2014, serta Tahun 2015 hingga 2022 dihapuskan dendanya, dan ini berlaku sampai 31 Maret 2023” lanjutnya.

Tak hanya itu, di Tahun 2023 untuk pajak terhutang buku satu sudah gratis sejak 2018, buku dua diberikan diskon 10 persen, buku tiga sebesar 5 persen, buku empat sebesar 6 persen, dan buku lima sebesar 3 persen.

Diharapkan, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas dan kemudahan dalam kewajiban membayar pajak PBB-P2 maupun BPHTB untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Tangerang.

Sementara itu, antusias warga sangat baik. Terlihat salah satu warga yang datang, Rukman mengaku bersyukur dengan adanya layanan Mobil Pajak Keliling di wilayahnya.

“Saya sangat bersyukur dengan adanya layanan ini, selain lebih efisiensi waktu, juga dapat merasakan manfaatnya dengan adanya keringanan diskon. Apalagi pelayanannya juga bagus, cepat dan memudahkan dalam pembayarannya,” tutur Rukman.

Sebagai informasi, masyarakat dapat melihat jadwal layanan mobil pajak keliling di media sosial instagram @bapenda_tangerangkota. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email