oleh

Diskominfo Kabupaten Tangerang Bakal Razia Menara BTS

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Tangerang akan merazia sejumlah menara Base Transceiver Station (BTS) telepon seluler (ponsel) yang tersebar di sejumlah kecamatan di wilayah berjuluk seribu industri tersebut.

Upaya penertiban disesuaikan dengan adanya rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011, tentang Retribusi Jasa Umum.

Sedangkan dari ratusan menara BTS yang ada dan tersebar di 29 wilayah kecamatan se Kabupaten Tangerang, titik terbanyak diketahui berada di Kecamatan Balaraja.

“Penertiban bertujuan untuk menata menara telepon yang semerawut, sekaligus mengecek kelengkapan perizinan BTS tersebut,” ujar ungkap Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi pada Diskominfo Kabupaten Tangerang, Syahrizal, Minggu (21/8/2016). **Baca juga: Lagi Balapan Liar, Puluhan ABG Disergap Polresta Tangerang.

Sedianya, dalam penertiban nanti Diskominfo Kabupaten Tangerang juga berkoordinasi dengan sejumlah Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) terkait, yakni Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang, guna mengetahui area “terlarang” mendirikan BTS. **Baca juga: Tak Berizin, Satpol PP Segel Tower BTS di Kota Tangerang.

“Nanti kalau kita temukan menara yang berdiri di area terlarang, tindakannya akan dibongkar petugas,” pungkasnya.(shy)

Print Friendly, PDF & Email