oleh

Disita Uang Miliaran, Tanah, dan Saham 2 Koruptor Jiwasraya

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyampaikan Kejaksaan RI telah melaksanakan sita eksekusi terpidana dalam Perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Dalam pelaksanaan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Heru Hidayat, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi JAM PIDSUS, telah melakukan penyitaan baik tanah, saham, maupun uang milik Terpidana.

Adapun rekapitulasi aset-aset Terpidana yang telah dilakukan sita eksekusi, yaitu:

  1. Terpidana Benny Tjokrosaputro
  • 2022-2023: 2.031 bidang tanah seluas 356.860 M2 atau 1.435,68 HA.
  • 2023: saham senilai Rp96.750.000.000,00 (sembilan puluh enam miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), yang merupakan 25% saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana.
  • 2023: deviden senilai Rp8.216.084.561,00 (delapan miliar dua ratus enam belas juta delapan puluh empat ribu lima ratus enam puluh satu rupiah), yang merupakan deviden final tahun buku 2022 milik PT Mandiri Mega Jaya.

**Baca Juga: Gelar Konsultasi Publik, Dirut Perumdam TKR Tekankan Prinsip K3

  1. Terpidana Heru Hidayat
  • 2023: 17 bidang tanah seluas 035 M2 atau 13 HA.
  • 2023: saham senilai 945.000.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus empat puluh lima miliar rupiah), yang merupakan hasil saham PT Gunung Bara Utama.

Sita eksekusi terhadap aset-asek milik Terpidana Benny Tjokrosaputro dan Terpidana Heru Hidayat, dilaksanakan dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018. (Red)

Print Friendly, PDF & Email