oleh

Disidangkan Pekan Depan, PN Tangerang Tinjau Fisik Girik C 2071

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim pengadilan negeri Tangerang tinjau lokasi di Jalan Gelatik Rt 006, Rw 01 kelurahan Sawah, Ciputat, Tangsel, atas nama Nasih Enah terkait agenda pemeriksaan setempat, Jumat (19/7/2019).

Pada pemeriksaan yang di lakukan oleh PN Tangerang, terkait lanjutan sidang dengan penggugat atas nama Nasih Enah dengan tergugat yakni Sri Mulyani dengan luasan sekira 400 meter persegi lebih, yang masuk dalam planing pembangunan apartemen Anwa.

Rudi, Hakim pengadilan negeri Tangerang menyatakan bahwa giat pemeriksaan setempat tersebut untuk menkroscek kepastian bahwa lahan tersebut ada.

“Agenda ini adalah pemeriksaan setempat, masing-masing pihak hadir untuk memastikan bahwa lahan yang di permasalahkan itu benar ada wujudnya. Selanjutnya akan kami sidangkan kembali pada tanggal 24 Juli 2019 mendatang,” tegas Hakim Rudi.

Asal mula girik yang bernomor C 2071 persil 44 D.II dengan luasan kurang lebih 2000 meter persegi yang di beli dari Nimah Binti Anim pada tanggal 25 Mei 1974 leter C Nomor 36 tanggal 14 april 1978.

Yang berdasarkan buku C kelurahan Sawah menerangkan bahwa masih ada sisa lahan ahli waris seluas 540 meter persegi yang belum ada pencoretan atau mutasi, namun sudah berganti menjadi Sertifikat melalui program PTSL kemarin.

Kuasa hukum penggugat Ali Yinnah Lubis SH, mengatakan kepada Kabar6.com, pihaknya nampak bingung, ia menduga ada tindakan melawan hukum.

**Baca juga: Kementerian Kesehatan Turunkan Kelas Rumah Sakit, di Tangsel?.

“Kami menduga pihak tergugat melakukan tindakan melawan hukum. Kita ambil pola pikir mereka saja, kata dia lahan tersebut dengan dasar sertifikat bernomor 637, yang berasal dari girik C 1634. Lalu kami tanyakan kepada pihak kelurahan setempat, namun menurut keterangan pihak kelurahan, luas girik tersebut hanya 2500 meter persegi. Oleh sebab itu kami minta pengadilan untuk mengukur ulang luas lahan ini,” tegas Ali.

Ali menambahkan, pihak tergugat juga mengakui di persidangan sebagian lahannya juga berasal dari C 2071.

“Belakangan pihak tergugat mengatakan, ada sebagian lahan berasal dari C 2071 milik ahli waris. Lalu kami tanyakan kembali kepada tergugat mana dasarnya, apakah ada jual beli yang terjadi ? Karena, pihak ahli waris mengatakan belum pernah menjual laham tersebut. Dan itu di kuatkan oleh keterangan kelurahan setempat,” tambah Ali.(adt)

Print Friendly, PDF & Email