oleh

Dishubkominfo Ditunjuk Sebagai PPID Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Implementasi regulasi di Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin mengetahui kebijakan. Itu pun harus melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi(PPID) dan pembantu daerah yang telah ditunjuk.

“Selagi itu informasi yang tidak dibatasi oleh undang-undang maka pastinya akan kita berikan,” ungkap Asisten Daerah I Bidang Tata Pemerintahan, Ismunandar, kepada Kabar6.com di Serpong, Senin (15/10/2012).

Ia menjelaskan, dalam regulasi tersebut telah diamanatkan agar setiap badan publik harus membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi(PPID). Serta adanya PPID pembantu di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Atas arahan dari UU KIP ini, lanjut Ismunandar, telah dikeluarkan surat keputusan walikota (Kepwal) : 043.3/KEP.105-HUK/2012 tentang Penunjukan PPID dan PPID Pembantu. Dalam aturan Kepwal itu kepemimpinan PPID ada di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) dan dibantu oleh sekretaris di setiap SKPD.

“Ini merupakan terobosan terbaru sebagai daerah otonomi yang diberikan keluasan untuk mengatur jalannya pemerintahan dan pelayanan publik,” jelas Ismunandar.

UU KIP, lanjut Ismunandar, banyak dipandang berbagai pihak sebagai salah satu dari beberapa undang-undang yang memberikan perubahan fundamental. Melalui undang-undang ini, masyarakat atau organisasi dan lembaga kemasyarakatan bisa mengakses informasi seluas-luasnya.

“Segala produk hukum dan kebijakan serta program Pemkot Tangsel sudah terintegrasi melalui situs website yang kita miliki. Jadi masyarakat bisa mencari informasi dan masukan serta kritik saran lewat website resmi di tangerangselatankota.go.id,” jelasnya.

Ditempat sama, Kepala Bidang Pelayanan Pusat Informasi dan Kumas Kemenkominfo, Soekartono, menjabarkan, sesuai dengan UUD 1945, pasal 28 F dijelaskan, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan. Pada pasal 13 ayat 1 huruf A telah diatur bahwa setiap daerah harus membentuk PPID.

Ketika PPID tersebut telah dilantik, sambungnya, maka pejabat yang ditunjuk harus dapat menjalankan tugas dan fungsinya. Salah satunya melakukan uji konsekuensi untuk melakukan informasi yang dikecualikan. Koridornya ada di pasal 17, terdapat 10 kriteria.

“Contohnya seperti laporan keuangan, kan tebal. Yakni keuangan seperti apa yang bisa diberikan. Yakni laporan keuangan yang sudah diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” paparnya.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email