oleh

Dishub Tangsel Tidak Bisa Melarang Warga Mudik

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyerah atas adanya warga yang masih mudik ke kampung halaman. Termasuk juga terhadap perusahaan otobus yang nakal masih melayani angkutan penumpang.

“Kalau sanksi bukan kewenangan kita, itu ranahnya BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek),” jelas Kepala Dishub Tangsel, Purnama Wijaya, Jumat 24 April 2020.

Menurutnya, Pemerintah Kota Tangsel hanya sebatas melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap operasional moda transportasi darat. Sosialisi lewat surat edaran ditujukan ke perangkat atau pengurus wilayah hingga perusahaan otobus.

“Kemudian juga kepada RT, RW dan lurah, untuk menghalau warga, yang akan melakukan mudik lebaran,” jelasnya.

Dia berharap, sejalan dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, pengawasan yang dilakukan petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub di posko check point, bisa berjalan maksimal menghalau pergerakan warga mudik.

**Baca juga: Airin Cemas Populasi OTG Positif Covid-19 Banyak.

“Dari sisi lalu lintas, kita ada check point yang memantau pergerakan kendaraan selama masa PSBB ini. Itu dilakukan petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub. Di tingkat bawah, kita ada RT, RW yang diharapkan juga memantau pergerakan masyarakat,” jelas Purnama.

Presiden Joko Widodo telah resmi melarang masyarakat untuk tidak melakukan mudik selama bulan puasa hingga H+7 Lebaran. Alasannya karena rawan terjadi penyebaran virus Covid-19.(yud)

Print Friendly, PDF & Email