oleh

‎Dishub: Parkir di Rawa Buntu tak Boleh Dua Lajur

image_pdfimage_print

Penindakan angkutan barang dan kendaraan parkir di Rawa Buntu.(foto: yud)

Kabar6-Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan melakukan penindakan terhadap angkutan umum yang melintas. Penertiban terhadap angkutan orang untuk sementara ditunda, dan lebih didahulukan bagi angkutan barang.

“Karena sekarang ini kondisinya tidak memungkinkan untuk penertiban angkutan penumpang‎,” ungkap Kepala Bidang Keselamatan,‎ Pengawasan dan Pengendalian Operasional, Wijaya Kusuma kepada kabar6.com di Serpong, Rabu (22/3/2017).

Menurutnya, wilayah Kota Tangsel belakangan ini cenderung kondusif. Pemerintah daerah bersama institusi TNI/Polri telah sepakat menunda penertiban angkutan orang untuk menghindari seperti insiden di Kota Tangerang kemarin.

Aparatur di Kota Tangsel, lanjut Wijaya, masih menunggu keputusan dan regulasi dari pemerintah pusat dan provinsi terkait penertiban terhada‎p angkutan orang.

“Kalau kendaraan yang ngetem di sekitar Stasiun Rawa Buntu ‎tidak boleh memakai dua lajur,” katanya.

Ia menambahkan, kegiatan penertiban bagi kendaraan angkutan barang di Kota Tangsel telah mengantongi Surat Keputusan Walikota Tangsel Nomor: 551.11/Kep.95-Huk/2017 tentang Pembentukan Tim Penertiban Angkutan Barang di ruas Jalan Kota Tangsel.

“Tim ini gabungan, terdiri dari Dishub, Polisi Militer dan Kepolisian Resort di Kota Tangsel,”‎ tambah Wijaya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email