oleh

Dishub Kabupaten Tangerang Sebar Pamflet Stop Pungli Jalanan

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang akan membuat selebaran pemberitahuan kepada pengemudi angkutan umum agar jangan memberikan uang berdalih retribusi.

Hal ini dilakukan lantaran kembali maraknya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum petugas berseragam dinas tersebut.

“Selebaran itu isinya agar para sopir angkutan umum jangan mau memberikan uang kepada oknum petugas berseragam Dishub saat melintas di jalan raya,” ujar Sekretaris Dishub Kabupaten Tangerang, Yulianto, Rabu (19/12/2012).

Yulianto menambahkan, selebaran itu dapat berbentuk pamflet ataupun stiker yang akan dibagikan kepada setiap kendaraan angkutan umum yang melintas yang dikemudian ditempel dikendaraannya.

“Stop pungli dijalanan, karena itu melanggar aturan berlaku,” katanya.

Menurut Yuliantô, berdasarkan aturan perhubungan bahwa retribusi itu dapat dilakukan di tepi jalan, Uji KIR, kepelabuhanan dan ijin trayek kendaraan angkutan umum. “Diluar itu, semisal pungutan retribusi tengah jalan, itu namanya pungli,” tandasnya.

Dishub Kabupaten Tangerang sendiri kerap melakukan sidak ke sejumlah lokasi yang diduga tempat oknum berseragam Dishub itu melakukan pungli. Namun, kata Yuliantô, selalu tidak menemukan adanya aktivitas pungli.

“Setiap kami pantau. Petugas Dishub hanya berpatroli dan pengawasan angkutan umum. Mereka tidak lakukan pungli,” katanya.

Sébelumnya, salah satu Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Jafar Junaidi membeberkan adanya aktivitas pungli oleh kelompok oknum petugas berseragam Dishub di dépan kantor Pemda Tigaraksa, Jalan Raya Cadas-Mauk, Jalur Lingkar Selatan, Jalan Raya Kadu-Curug dan lainnya.(dre/*)

Print Friendly, PDF & Email