oleh

Dishub Kabupaten Tangerang Perketat Penegakan Perbup 47

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memperketat penegakan Peraturan Bupati Perbup Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang.

Truk tambang kosong dengan sumbu III, IV dan V yang selama ini dapat melintas selama 24 jam, kini tak bisa lagi melakukan aktivitas sebebas-bebasnya.

Sejak Minggu (19/5/2019), Pemkab Tangerang menetapkan seluruh truk hanya dapat melintasi wilayahnya sesuai Perbup 47 yakni pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan hasil rapat koordinasi Kepala Daerah se-Jabodetabek, yang digelar oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa menjelaskan, BPTJ telah menghentikan uji cobanya terhadap Perbup Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 sejak 15 Mei kemarin.

“Oleh karena itu BPTJ meng­gelar rapat koordinasi Bupati dan Walikota se-Jabodetabek, khususnya Pemkab Tangerang dan Pemkab Bogor beberapa waktu lalu. Maka dari itu Pemk­ab Tangerang, akan mengambil langkah-langkah cepat sesuai dengan rapat koordinasi terse­but,” kata Bambang kepada wartawan, Selasa (21/5/2019).

Menurut Bambang, langkah-langkah yang akan diambil Pemkab Tangerang, berupa upaya untuk menghindari kemacetan yang diakibatkan truk-truk tambang kosong yang melintas secara umum di wilayah Kabupaten Tangerang dan khususnya ke arah perbatasan dengan Kabupaten Bogor.

“Untuk hal mengatasi kemacetan tersebut, mulai Minggu (19/5/2019) lalu, dimulai pukul 05.00-22.00 WIB, kami akan melakukan penertiban dan pelarangan truk-truk kosong dengan sumbu III, IV dan V yang melintas di wilayah ini,” ujarnya.

Bambang mengatakan, selain penertiban dan pelarangan pihaknya juga akan melakukan tindakan tegas berupa penilangan terhadap truk tambang yang membandel. Terutama truk tambang yang melanggar titik-titik masuk truk tersebut ke wilayah Kabupaten Tangerang.

“Saya meng­himbau kepada para transport­er untuk mematuhi ketentuan tersebut, begitupun dengan truk-truk bermuatan tambang yang tetap beroperasi seperti yang diatur dalam Perbup 47 Tahun 2018 yaitu 22.00 sampai 05.00 WIB,” katanya.

Dihubungi terpisah, Direktur Angkutan BPTJ Aca Mulayana mengungkapkan rapat koordinasi koordinasi Kepala Daerah se-Jabodetabek merupakan rapat penyampaian pendapat dari kepala daerah terhadap hasil uji coba BPTJ yang sudah dilakukan.

“Kita melakukan ujicoba itu dengan pertimbangan dari segi ekonomi, transportasi, masyarakat, dan pengusaha transporter,” kata Aca melalui telepon.

Menurut Aca, pada penyampaian dalam rapat koordinasi, pihaknya menyampai­kan keluhan dan aspirasi masyarakat yang sudah ditampung dalam ujicoba.

**Baca juga: Bazar Ramadan di Tangsel Sediakan 27.470 Paket Sembako Harga Terjangkau.

Salah satu keluhan dan aspirasinya yakni masyarakat dan pengusaha transporter dilingkup kegiatan pertambangan menginginkan bila semua lini usahanya dapat kembali normal sebelum adanya Perbup.

“Selain itu, dari mereka juga berjanji akan menyiapkan kantong parkir, memperbaiki jalan yang rusak, menyediakan fasilitas pengawasan jalan, itu janji dari masyarakat dan pengusaha. Tetapi dengan harapan jam operasional dalam Perbup diubah namun Bupati Tangerang dan Bupati Bogor kelihatannya belum bisa menerima itu,” ungkapnya.

Aca menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengadakan rapat koordinasi kedua, dalam rapat itu disebutnya selain Bupati Tangerang dan Bupati Bogor, para pengusaha transporter, asosiasi juga akan diundang.

“Baik buruknya penggunaan truk tronton, baik buruknya jam operasi yang dilaksanakan dalam Perbup akan dibahas. Nanti setelah semua dibahas mudah-mudahan ada solusi baiknya, harapan dari para bupati ini kepada pengusaha harus mengubah transportasi mereka dari truk tambang menjadi truk kecil,” tutupnya. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email